Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Akibat Hukum Terhadap Orangtua Sebagai Pelaku Penelantaran Anak Akibat Perceraian Di Kota Kupang
XMLPerlindungan hukum mengenai penelantaran anak juga masuk dalam lingkup Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di Kota Kupang, masih banyak yang mengabaikan tentang hak asuh anak dan mengabaikan esensi dari hukum positif mengenai anak, sebagian masyarakat di Kota Kupang menganggap hak asuh anak dianggap sepele karena kurangnya pengatahuan tentang hukum, dan faktor ekonomi yang mendesak akan terjadinya pengabain anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang diterlantarkan oleh kedua orangtua setelah kedua orangtuanya bercerai di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah akibat hukum yang diberikan kepada orangtua sebagai pelaku penelantaran anak di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang datanya diambil dari responden dan data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan cara menjelaskan atau menguraikan data yang diperoleh dari lokasi penelitian di Polresta Kupang Kota.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran anak setalah orangtua bercerai di Kota Kupang, antara lain dengan cara: pemberian bimbingan konseling, pemberian bantuan medis dan juga pemberian bantuan hukum. (2) Akibat hukum bagi orangtua yang melakukan tindak pidana penelantaran anak, antara lain terdiri dari: terhadap pelanggaran Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” dan pelanggaran terhadap pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Akibat Hukum, Orangtua, Penelantaran Anak, Perceraian.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Johanes Chrisna Adimas Bunyu - Personal Name
|
Student ID |
1802010360
|
Dosen Pembimbing |
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Bun P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |