Skripsi
Kedudukan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Kelembagaan Negara Dan Implementasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
XMLProblem isu dari skripsi ini adalah ada perbedaan pandangan dalam kedudukan kpk sebagai lembaga negara. KPK bagian dari eksekutif atau judikatif yang timbul pada saat dibentuk Panitia Khusus angket KPK oleh DPR. Yusril Ihza Mahendra menyebut KPK bagian dari eksekutif sehingga bisa dikenakan hak angket. Namun pakar hukum lain menyatakan berbeda. Mengkaji silang pendapat sebenarnya pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi. Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang dimohonkan oleh Mulyana W. Kusumah. Perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini, sebagaimana tercermin dalam ketentuan hukum tata negara positif di banyak negara. Terutama sejak abad ke-20, keberadaan komisi-komisi negara semacam KPK merupakan suatu hal yang lazim. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah kedudukan hukum komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara? (2) Apakah implikasi hukum dari putusan mahkamah konstitusi terhadap sistem ketatanegaraan indonesia.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka meliputi bahan hukum, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Kedudukan Lembaga Negara bantu (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, tidak menangani semua kasus korupsi dan pengambil alihan semua kasus korupsi di Indonesia. (2) Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat koordinasi, penyelidikan dan penuntutan serta melakukan pencatatan (monitoring). (3) Kedudukan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kelembagaan Negara menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 belum berfungsi secara efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, rekomendasi yang dapat diberikan: (1) Kedudukan Lembaga Negara bantu (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, tidak menangani semua kasus korupsi dan pengambilalihan semua kasus korupsi di Indonesia. (2) Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat koordinasi, penyelidikan dan penuntutan serta melakukan pencatatan (monitoring). (3) Kedudukan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kelembagaan Negara menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 belum berfungsi secara efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara, Implikasi Hukum.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
YUMY KURNIATY ALUNAT - Personal Name
|
Student ID |
1802010186
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
David Y Meyners - 196003041988031001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 ALU K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |