Skripsi
Tinjauan Kriminologi Kekerasan Suami Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kabupaten Manggarai Barat
XMLUndang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 5 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi bahwa “Setiap orang dilarang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut dengan cara, kekersan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Berdasarkan pra penelitian kasus KDRT di Manggarai Barat pada tahun 2019 sebanyak 6 kasus, tahun 2020 sebanyak 11 kasus, tahun 2021 sebanyak 4 kasus dan tahun 2022 sebanyak 8 kasus.
Adapun rumusan masalah penelitian ini: 1) Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suami terhadap istri dalam rumah tangga di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat?, 2) Bagaimanakah upaya penanggulangan kekerasan suami terhadap istri dalam rumah tangga di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat?. Tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suami terhadap istri dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. (2) Untuk mengetahui upaya penanggulanagan kekerasan suami terhadap istri dalam rumah tangga di Kabupaten Manggarai Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini adalah Kepolisian Manggarai Barat, Pelaku KDRT, Koban KDRT, dan Tokoh Masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan Kriminologis. Untuk membuktikan kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi ini, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT adalah: (a) Faktro sosio demografis meliputi aspek pendidikan, pekerjaan, dan umur. Di lihat dari aspek pendidikan, pelaku KDRT lebih banyak dilakukan oleh pelaku dengan tingkat pendidikan rendah. Dilihat dari aspek pekerjaan pelaku KDRT tidak hanya dilakukan oleh orang yang tidak bekerja tetapi juga oleh pelaku yang memiliki pekerjan. Artinya bahwa pelaku KDRT tidak memandang berdasarkan jenis pekerjaan. Dilihat dari umur usia pelaku KDRT berusia 26 tahun sebagai usia minimum dan usia 56 tahun sebagai usia maksimum, (b) Faktor ekonomi/Pendapatan Rendah, (c) Faktor hubungan dalam rumah tangga, (d) Faktor hubungan suami-Istri. (2) Upaya penanggulangan yaitu upaya preemtif dan preventif.
Kata Kunci: Kekerasan Suami-Istri, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
BEATA ARFIFIANTI LALO - Personal Name
|
Student ID |
1902010033
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LAL T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |