Peranan Bhabinkamtibmas Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Beralkohol Di Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Peranan Bhabinkamtibmas Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Beralkohol Di Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang

XML

Minuman Beralkohol yang menjadi persoalan yang terus terjadi ditiap tempat. Dengan demikian hukum harus menjadi titik sentral orientasi strategi sebagai pemandu dan acuan semua aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat. Agar hukum, ditaati baik oleh individu maupun kelompok, maka diperlukan adanya institusi-institusi yan dilengkapi dengan bidang penegakan hukum, salah satu di antaranya adalah lembaga kepolisian Adapun rumusan masalah yakni : Bagaimana peran Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan peredaran minuman beralkohol dikelurahan Tode Kisar Kota Kupang dan Faktor apa sajakah yang menghambat peran Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan peredaran minuman beralkohol dikelurahan Tode Kisar Kota Kupang.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber : pada data primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penelitian ini menyatakan bahwa Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai, Dasarnya perihal “proses penyidikan tindak pidana minuman beralkohol dan peredarannya di Kelurahan Tode Kisar Kecamatan Kota Lama Kota Kupang sama saja seperti proses penyidikan lainnya. Terkait dengan penyidik harus memperhatikan hal-hal yang penting berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan “Pasal 204 KUHP yaitu “ Barang siapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kesimpulan yakni belum berjalan dengan di karenakan ada masyarakat yang menjual minuman beralkohol secara diam-diam dan faktor ekonomi, faktor kebiasaan, dan lingkungan. Saran dalam kesimpulan yang telah di paparkan sebelumnya yakni : Harus ada tindak tegas dari pemerintah Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama,Kota Kupang pada masyarakat yang mengedar minuman beralkohol dan Memberikan sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol.
Kata Kunci : Peranan Bhabinkamtibmas Dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Beralkohol


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1602010287
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
Sigit Prabowo Sonbait - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Ketua Penguji
Sigit Prabowo Sonbait - - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TUG P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA