Tinjuan Yuridis Terhadap Hak Imunitas Advokat dalam Melaksanakan Profesinya sebagai Penegak Hukum di Indonesia

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjuan Yuridis Terhadap Hak Imunitas Advokat dalam Melaksanakan Profesinya sebagai Penegak Hukum di Indonesia

XML

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokad dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Advokad adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Peran advokad sebagai aparat penegak hukum juga memiliki hak imunitas. Hak imunitas adalah hak yang diberikan kepada advokad untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Faktanya, tidak sedikit advokad dalam menjalankan profesinya terjerat masalah hukum seperti yang terjadi pada Ali Antonius.Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah implementasi hak imunitas advokad dalam melaksanakan profesinya sebagai penegak hukum di Indonesia? (2) Bagaimanakah hambatan pelaksanaan hak imunitas advokad dalam melaksanakan profesinya sebagai penegak hukum di Indonesia?
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, bahan hukum sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan, analisis data memakai metode deskriptif kualitatif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Implementasi hak imunitas advokad di Indonesia masih belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Harus perlu diciptakan terobosan sebagai alternatif pertanggungjawaban advokad demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat. (2) Hambatan yang dialami oleh advokad dalam implementasi hal imunitasnya adalah karena sebagain besar penegak hukum yang lain serta masyarakat tidak memahami atau mengetahui mengenai adanya hak imunitas advokad. Masyarakat Indonesia diharapkan untuk memahami profesi advokad ketika membela kliennya. Penegak hukum lainnya diharapkan memahami bahwa advokad mempunyai hak imunitas yang dapat diakomodir dalam sistem peradilan di Indonesia. Juga bagi advokad sendiri dapat mematuhi kode etik profesi advokad serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Implementasi, Hak Imunitas, Hambatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
GILBERT WILLIAM - Personal Name
Student ID
1702010240
Dosen Pembimbing
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 WIL T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA