Penerapan Pidana Minimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Orang Dewasa Terhadap Korban Anak Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (Studi Kasus Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN.Olm)

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Pidana Minimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Orang Dewasa Terhadap Korban Anak Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (Studi Kasus Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN.Olm)

XML

Dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal dan yang sering menimbulkan masalah dalam prakteknya adalah mengenai kebebasan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang diberikan serta keefektifan penjatuhan pidana minimalnya. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak dilihat dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017? (2) Bagaimanakah keefektivan penjatuhan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana orang dewasa terhadap anak dilihat dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yakni yang merupakan suatu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penelitian terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menganalisis bahwa: (1) Pertimbangan hakim dilihat dari tiga aspek, yaitu aspek yuridis yakni pertimbangan fakta pembuktian unsur tindak pidana yang didakwa, aspek filosofis ialah pertimbangan hukuman untuk kepastian hukum dan rasa keadilan, aspek sosiologis yakni pertimbangan penjatuhan pidana minimal proporsional dengan kesalahan yang dilakukan. (2) penjatuhan pidana dinilai efektif agar pelaku kejahatan terhadap anak dapat berkurang atau tindak pidana tidak terjadi lagi.
Hakim dan majelis hakim diharapkan perlu meneliti lebih dalam lagi terkait pedoman yang diberikan oleh mahkamah agung melalui surat edaran mahkamah agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan tentang pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana serta diharapkan dalam penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak lebih cermat dalam memperhatikan peringanan dan pemberat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, efektifitas pidana minimal, terdakwa, korban anak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
JORDAN AYUB NAY - Personal Name
Student ID
1602010229
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 1
Darius Antonius Kian, S.H.,M.H. - 19790827 200604 1 003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAY P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA