Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Perkara No: 52/Pid.Sus/2019/PN.Atb)
XMLDi Indonesia jumlah kasus perdagangan orang yang terjadi dari tahun ketahun semakin meningkat jumlahnya, Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka masalah kekurangan dalam Undang-undang sebelumnya telah dapat teratasi. Adapun rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang? dan
(2) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri Atambua?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yakni mengkaji dan menganilisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan terjadinya: Pertama, Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam penjatuhan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, dapat diketahui melalui Keputusan mengenai peristiwa terdakwa melakukan perbuatan, Keputusan mengenai hukuman terhadap perbuatan terdakwa merupakan suatu Tindak Pidana, Keputusan mengenai Pidananya terdakwa memang dapat di Pidana. Kedua, Penerapan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, dapat dilakukan dengan Pidana Penjara selama Tiga tahun dan Pidana denda sebesar Rp.120.000.000., (seratus dua puluh juta rupiah). Dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh untuk melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak Pidana.
Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi kesimpulan dari penelitian diatas yakni: Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni: Aspek yuridis Hakim tidak melihat aspek-aspek korban sehingga Majelis Hakim hanya berdasarkan positivistik dan tidak diiringi dengan keadilan hukum yang berdasarkan historical kasus yang harus melihat dari dua sisi antara korban dan terdakwa, secara filosofis hukuman yang diputuskan Hakim tidak mencerminkan keadilan. dan Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni: Sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ADE YOHANES FONI - Personal Name
|
Student ID |
1702010416
|
Dosen Pembimbing |
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1 Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 FON T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |