Skripsi
Kedudukan Serta Kendala-Kendala Yang Dihapadi Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sebagai Mediator Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahaan Di Kota Kupang
XMLTanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan makhluk hidup karena menjadi salah satu sumber alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia karena fungsi dan perannya mencakup berbagai aspek kehidupan serta penghidupan masyarakat baik segi sosial, ekonomi, politik maupun budaya. Salah satu kegiatan dalam program Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah percepatan penyelesaian kasus pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah kedudukan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang sebagai mediator para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah ? (2) Apa kendala-kendala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang dalam melaksanakan fungsi sebagai mediator ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris dimana hasil yang diperoleh dari penelitian menggambarkan kedudukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang ATR/BPN, mempunyai peran melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang berkewajiban membantu para pihak yang ingin menyelesaikan kasus pertanahan secara non litigasi dan litigasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Peran dan kedudukan ATR/BPN kota kupang dalam menyelesaikan sengketa pertanahan antara para pihak dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai mediator berdasarkan undang-undang adalah dapat secara aktif menerima pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan itu dengan melakukan penelitian dan pengumpulan data pemberhentian sementara terhadap segala bentuk perubahan hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa, dan mengupayakan penyelesaian sengketa melalui jalan mediasi dimana Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan diri sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut. (2) Masih terdapat laporan pengaduan masalah pertanahan melalui surat masuk yang tidak lengkapi dengan informasi Subyek (Pelapor maupun Terlapor) serta kejelasan Obyek tanah yang dipermasalahkan (sudah bersertipikat/ belum bersertipikat/sertipikat masih dalam proses), dan sebagian pengaduan tidak dilengkapi dengan Alamat surat menyurat yang jelas sehingga menjadi masalah berarti bagi Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
Kata kunci: Kedudukan, Mediator, Sengketa Pertanahan, Kendala.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ANDIKA MATHIAS PENKAMAU - Personal Name
|
Student ID |
1802010559
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1 Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PEN K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |