Penerapan Restorastive Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakuan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara)

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Restorastive Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakuan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara)

XML

Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dan patut dipidana sesuai dengan kesalahannya sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan. Tindak pidana diatur dalam pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa perbuatan yang pelakunya dapat dipidana/dihukum adalah perbuatan yang sudah disebutkan didalam perundang-undangan sebelum perbuatan itu dilakukan Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari strafbaar feit, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaar feit itu sendiri. Biasanya tindak pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa Latin yakni kata delictum. Dalam kamus besar bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut : “Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, penelitian ini meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam hal penerapannya diruang lingkup masyarakat Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, alasanya karena lokasi penelitian relevan dengan masalah yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data yaitu primer dan sekunder sebagai berikut : Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan, yakni data ini diperoleh nanti saat mengadakan penelitian langsung kelapangan melalui wawancara yang dilakukan dengan aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara. Data sekunder adalah data yang diperoleh tidak langsung dari lapangan, yaitu data yang didapat dari bahan-bahan yang mengikat seperti Undang-Undang sebagai landasan yuridis, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian, karya ilmiah dan sebagainya yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan yang dipaparkan diatas dapat penulis simpulkan bahwa, hambatan yang dihadapi oleh fasilitator diversi dalam hal ini penyidik di Polres Timor Tengah Utara dalam mererapkan Restorative justice sebagai penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum adalah sikap keluarga korban yang beranggapan adanya Restorative justice belum bisa mewakili pertanggungjawaban bagi anak yang melakukan tindak pidana dan anak akan lepas dari tanggung jawab atas perbuatannya. Dan hambatan ini terjadi juga karena adanya faktor dari masyarakat yang kurang memahami tentang kesadaran dari penegakan hukum1. Penerapan asas restotative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polres Timor Tengah Utara. Pelaksanaan Restorative justice di Polres Timor Tengah Utara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak tentang pelaksanaan diversi. Dalam Penerapan Restorative justice/upaya diversi selalu dilakukan bagi setiap anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Dalam beberapa kasus upaya diversi tersebut dapat memperoleh kesepakatan oleh masing masing pihak sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Penerapan Restorative justice hanya terhadap jenis tindak pidana ringan saja, dengan proses mediasi secara musyawarah. Dan penerapan Restorative justice di Kepolisisan Resor Timor Tengah Utara juga belum efektif dikarenakan masih ada yang belum terlaksana tujuan diversi tersebut dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di kabupaten Timor Tengah Utara dan khususnya pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara belum menerapkan tujuan Restorative justice/Diversi secara keseluruhan dari jumlah anak yang melakukan tindak pidana pencurian di kabupaten Timor Tengah Utara.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010430
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 1
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BER P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA