Skripsi
Eksistensi Dan Implikasi Yuridis Terhadap Keterangan Saksi Tidak Benar Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi kasus tentang Implementasi Pasal 22 UU Tipikor dan Pasal 174 KUHAP)
XMLTindak pidana korupsi merupakan persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Diskursus menarik untuk dikaji terkait Tindak Pidana Korupsi baik pada tataran normatif maupun dalam tataran penerapan hukumnya, yakni terkait dengan adanya perbedaan persepsi antara praktisi hukum (Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum) mengenai eksistensi dan implikasi yuridis tentang keterangan saksi yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu sisi dan relevansinya dengan keterangan saksi palsu yang terkandung dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sisi lain. Terhadap persoalan dimaksud, melalui penelitian yang dilakukan diketemukan bahwa 1). Eksistensi yuridis terkait kedudukan ketentuan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai Ketentuan yang bersifat lex specialis yang berkaitan dengan keterangan seseorang yang tidak benar dalam tahap penyidikan tidak harus tunduk pada ketentuan Pasal 174 KUHAP. 2) Penerapan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 174 KUHAP berimplikasi yuridis pada tujuan diperuntukkan dan dibentuknya suatu ketentuan pada masing-masing undang-undang dimaksud, sehingga penerapan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi berimplikasi pada penegakan hukum terkait dengan perlindungan kepentingan hukum materiil yang dilindungi oleh UU Tindak Pidana Korupsi melalui sanksi pidana penjara dan pidana dendanya, sedangkan penerapan Pasal 174 KUHAP hanya berimplikasi terhadap hukum formilnya ketika ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 242 KUHP. Sehubungan dengan permasalahan yang telah terjawab dalam pikiran konklusif terkait dengan eksistensi dan implikasi Pasal 22 UU Tipikor dan Pasal 174 KUHAP di atas, maka berikut dapat direkomendasikan berupa saran, sebagai berikut: 1) Diharapkan kepada praktisi hukum pidana (Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum dan Polisi) agar dalam rangka penerapan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 174 KUHAP harus selalu melihat pada eksistensi kedua Pasal tersebut, bahwa secara rasio legis berdasarkan prinsip khusus Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi menyampingkan Pasal 174 KUHAP. 2) Disarankan kepada seluruh penegak hukum agar harus meningkatkan pengetahuan tentang asas atau prinsip-prinsip hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya, sehingga dalam rangka penerapan Pasal-Pasal Peraturan Perundang-Undangan yang ada tidak harus terjadi diskursus yang berlebihan sebagaimana terjadi dalam posisi kasus dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Saksi, Rasio Legis
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ANDREW P. KEYA - Personal Name
|
Student ID |
1911040039
|
Dosen Pembimbing |
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
Markus Y.Hage - 19650206 199003 1 002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 KEY E
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |