Skripsi
Tinjauan Kriminologis Terhadap Pengulangan Pencurian (Residive) Di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang
XMLTindak pidana pencurian merupakan salah satu objek atau ruang lingkup kriminologi. Ruang lingkup lainnya adalah kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi sosial. Kriminologi (sebagai ilmu pengetahuan mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Menurut Sutherland and Cressey, kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah proses Pembuatanp perundang-undangan dan reaksi-reaksi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Objek dari kriminologi adalah proses-proses. Perbuatan perundang-undangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun. Adapun yang menjadi rumusan masalah: (1)Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian (Residive) di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan pengulangan tindak pidana pencurian (Residive) di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dengan responden dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) faktor-faktor yang penyebab terjadinya tindak pidana penanggulangan tindak pidana pencurian (Residive) adalah faktor ekonomi, faktor sanksi pidana yang rendah, faktor rendahnya tingkat Pendidikan (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan dibagi dalam tiga bagian, yakni: (a) upaya preemtif adalah upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. (b) upaya preventif merupakan upaya pencegahan yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk melakukan kejahatan yang harus dilakukan secara individu, masyaraka, pemerintah dan aparat Kepolisian. (c) upaya represif, terkait penanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian dapat dilakukan dengan menyerahkan kasus ini kepada pihak penegak hukum. Adapun saran penulis: (1) Mengingat jumlah tindak pidana pencurian mengalami peningkatan maka diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara memberikan penyuluhan tentang hukum melalui televsi, radio, surat kabar, dan apabila bepergian tidak perlu memakai perhiasan yang berlebihan yang dapat mengundang terjadinya kejahatan. (2) Perlunya peningkatan pemahaman tentang hukum oleh pihak kepolisian agar membangun kesadaran terhadap masyarakat bahwa melakukan suatu kejahatan itu bertentangan dengan hukum dan merugikan banyak pihak. (3) Khusus untuk lembaga pemasyarakatan yang ada dimana dalam hal ini perlu kiranya peningkatan terhadap pendidikan agama dan pengembangan keterampilan para terpidana sehingga mereka memiliki keterampilan ataupun kemahiran khusus yang bisa mereka pergunakan sewaktu bebas.
Kata Kunci: Faktor-faktor Penyebab, Tindak Pidana Pencurian, Pengulangan (Residive), Upaya Penanggulangan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
DORTIA MAYA MISSA - Personal Name
|
Student ID |
1902010072
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MIS T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |