Skripsi
Implementasi serta Faktor Penghambat dalam Menerapkan Hak-hak Tersangka sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kupang Kota)”.
XMLHak-hak tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung dari proses penyidikan di kepolisian sampai proses pemeriksaan dalam sidang di pengadilan, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai 68 KUHAP. Masalah pokok dalam Penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas pradugatidak bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan Kepolisian Resor Kupang Kota? (2) Apakah faktor penghambat implementasi hak-hak tersangka sebagaiperwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkatpenyidikan Kepolisian Resor Kupang Kota?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawacara terhadap 4 orang informan.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder menggunakan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka yang diolah dan analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1)Implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan sebagian telah sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam KUHAP. tersangka dalam kedua kasus ini tidak dapat membiayai penasihat hukum atau pengacara untuk menemani tersangka selama proses pemeriksaan untuk itu dengan sendirinya penyidik wajib memberitahu atau menyediakan bantuan hukum untuk tersangka agar ada keselarasan dalam hukum dan menjauh kemungkinan dari diskriminasi. (2) Faktor pengahambat Implementasi hak-hak tersangka ditingkat penyidikan dalam berbagai kasus yang terjadi diwilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota, baik yang datang dari pihak penyidik sendiri maupun dari pihak tersangka, yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya secara baik implementasi hak-hak tersangka.(a) Proses pemeriksaan sering menyulitkan penyidik dalam menetapkan suatu perkara karena dalam mengambil keterangan tersangka sering berbelit belit dan tidak memberikan keterangan atau diam. Namun penyidik juga tidak hanya berpatokan pada keterangan tersangka tapi juga pada alat bukti dan keterangan saksi.(b) Tersangka yang sering berbohong dalam memberikan keterangan juga menjadi kendala bagi penyidik dan proses penyelidikan menjadi lambat. Peneliti menyarankan agar dalam mewujudkan implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas PradugaTidakbersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.
Kata Kunci: Implementasi, Faktor Penghambat, Hak-hak Tersangka, ProsesPemeriksaan, Penyidikan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Alfa Putra Arkilas Pandi - Personal Name
|
Student ID |
1802010600
|
Dosen Pembimbing |
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 LFA I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |