Implementasi serta Faktor Penghambat dalam Menerapkan Hak-hak Tersangka sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kupang Kota)”.

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi serta Faktor Penghambat dalam Menerapkan Hak-hak Tersangka sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kupang Kota)”.

XML

Hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung dari proses penyidikan di kepolisian sampai proses pemeriksaan dalam sidang di pengadilan, seseorang yang disangka atau didakwa melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai 68 KUHAP. Masalah pokok dalam Penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas pradugatidak bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan Kepolisian Resor Kupang Kota? (2) Apakah faktor penghambat implementasi hak-hak tersangka sebagaiperwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkatpenyidikan Kepolisian Resor Kupang Kota?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawacara terhadap 4 orang informan.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder menggunakan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka yang diolah dan analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1)Implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan sebagian telah sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam KUHAP. tersangka dalam kedua kasus ini tidak dapat membiayai penasihat hukum atau pengacara untuk menemani tersangka selama proses pemeriksaan untuk itu dengan sendirinya penyidik wajib memberitahu atau menyediakan bantuan hukum untuk tersangka agar ada keselarasan dalam hukum dan menjauh kemungkinan dari diskriminasi. (2) Faktor pengahambat Implementasi hak-hak tersangka ditingkat penyidikan dalam berbagai kasus yang terjadi diwilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota, baik yang datang dari pihak penyidik sendiri maupun dari pihak tersangka, yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya secara baik implementasi hak-hak tersangka.(a) Proses pemeriksaan sering menyulitkan penyidik dalam menetapkan suatu perkara karena dalam mengambil keterangan tersangka sering berbelit belit dan tidak memberikan keterangan atau diam. Namun penyidik juga tidak hanya berpatokan pada keterangan tersangka tapi juga pada alat bukti dan keterangan saksi.(b) Tersangka yang sering berbohong dalam memberikan keterangan juga menjadi kendala bagi penyidik dan proses penyelidikan menjadi lambat. Peneliti menyarankan agar dalam mewujudkan implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas PradugaTidakbersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Kata Kunci: Implementasi, Faktor Penghambat, Hak-hak Tersangka, ProsesPemeriksaan, Penyidikan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Alfa Putra Arkilas Pandi - Personal Name
Student ID
1802010600
Dosen Pembimbing
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 LFA I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA