Skripsi
Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Pertanahan Di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang
XMLSengketa yang paling mendominasi di Kota Kupang adalah sengketa tumpang-tindih dengan jumlah 11 kasus, kemudian kasus yang juga mendominasi adalah kasus sengketa waris dengan jumlah 2 kasus dan kasus sengketa sertifikat ganda sebanyak 2 kasus sedangkan Kecamatan yang paling banyak terdapat kasus sengketa adalah Kecamatan Oebobo dengan jumlah 6 Kasus sedangkan Kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Kota Raja dengan jumlah 1 Kasus. Dengan melihat uraian tersebut peluang terjadinya sengketa, konflik dan perkara terkait dengan proses pendaftaran tanah sangat mungkin terjadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pertanahan di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris di mana peneliti dapat mengungkap permasalahan sengketa, konflik dan perkara secara langsung di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang berdasarkan konteks yang terjadi di lapangan dan dapat diungkap dengan baik penyelesaiannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penyelesaian Litigasi Sengketa Tanah di Kota Kupang yakni pada kasus: Putusan PTUN Kupang Nomor 46/G/2022/PTUN.KPG (putusan Hakim terhadap tapal batas atau batas tanah pada kasus ini, pihak tergugat harus mengganti biaya kerugian akibat perbuatan hukum menyerobot tanah sah milik penggugat) dan Putusan PTUN Kupang Nomor 33/G/2022/PTUN.KPG (putusan Hakim pada kasus ini mengenai pihak tergugat yang menjual tanah milik penggugat dengan menggunakan meterai serta akta tanah yang dibuat secara palsu untuk mendapatkan keuntungan, putusan Hakim tanah dikembalikan kepada penggugat, serta pidana denda terhadap tergugat). (2) Penyelesaian Non Litigasi (dengan proses mediasi dan negoisasi yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Kupang yakni pada dua sengketa tanah yakni: Pada sengeketa tanah tapal batas jelas pihak pembeli dalam hal ini Tuan Aklis tidak mengukur terlebih dahulu batas tanah serta luasnya bersama pihak BPN serta pihak kelurahan setempat beserta para warga di batas-batas tanah tersebut sehingga mucul sengketa yang dilaporkan oleh keluarga Boymau yang meganggap pihak Aklis telah mengambil 10 meter tanah mereka dan pada sengketa ke dua jelas ini merupakan keteledoran dari pihak pemilik tanah sebenarnya karena membiarkan tanahnya dijaga dan dirawat sampai bertahin tahun tanpa adanya kejelasan atau keinginan pihak pemilik tanah untuk dapat membuat suatu perjanjian yang resmi dengan penjaga tanah mereka. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pihak penjaga tanah sehingga pihak ini justru membuat surat hak guna agar dapat memuluskan jalan mereka di kemudian hari untuk menjual tanah tersebut.
Kata kunci : Faktor Penyebab, Sengketa Pertanahan, Penyelesaian Sengketa
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MONICA GRACELLA - Personal Name
|
Student ID |
1802010375
|
Dosen Pembimbing |
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 1 Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 GRA T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |