Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Pertanahan Di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Pertanahan Di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang

XML

Sengketa yang paling mendominasi di Kota Kupang adalah sengketa tumpang-tindih dengan jumlah 11 kasus, kemudian kasus yang juga mendominasi adalah kasus sengketa waris dengan jumlah 2 kasus dan kasus sengketa sertifikat ganda sebanyak 2 kasus sedangkan Kecamatan yang paling banyak terdapat kasus sengketa adalah Kecamatan Oebobo dengan jumlah 6 Kasus sedangkan Kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Kota Raja dengan jumlah 1 Kasus. Dengan melihat uraian tersebut peluang terjadinya sengketa, konflik dan perkara terkait dengan proses pendaftaran tanah sangat mungkin terjadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya sengketa pertanahan di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris di mana peneliti dapat mengungkap permasalahan sengketa, konflik dan perkara secara langsung di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Kupang berdasarkan konteks yang terjadi di lapangan dan dapat diungkap dengan baik penyelesaiannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penyelesaian Litigasi Sengketa Tanah di Kota Kupang yakni pada kasus: Putusan PTUN Kupang Nomor 46/G/2022/PTUN.KPG (putusan Hakim terhadap tapal batas atau batas tanah pada kasus ini, pihak tergugat harus mengganti biaya kerugian akibat perbuatan hukum menyerobot tanah sah milik penggugat) dan Putusan PTUN Kupang Nomor 33/G/2022/PTUN.KPG (putusan Hakim pada kasus ini mengenai pihak tergugat yang menjual tanah milik penggugat dengan menggunakan meterai serta akta tanah yang dibuat secara palsu untuk mendapatkan keuntungan, putusan Hakim tanah dikembalikan kepada penggugat, serta pidana denda terhadap tergugat). (2) Penyelesaian Non Litigasi (dengan proses mediasi dan negoisasi yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Kupang yakni pada dua sengketa tanah yakni: Pada sengeketa tanah tapal batas jelas pihak pembeli dalam hal ini Tuan Aklis tidak mengukur terlebih dahulu batas tanah serta luasnya bersama pihak BPN serta pihak kelurahan setempat beserta para warga di batas-batas tanah tersebut sehingga mucul sengketa yang dilaporkan oleh keluarga Boymau yang meganggap pihak Aklis telah mengambil 10 meter tanah mereka dan pada sengketa ke dua jelas ini merupakan keteledoran dari pihak pemilik tanah sebenarnya karena membiarkan tanahnya dijaga dan dirawat sampai bertahin tahun tanpa adanya kejelasan atau keinginan pihak pemilik tanah untuk dapat membuat suatu perjanjian yang resmi dengan penjaga tanah mereka. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pihak penjaga tanah sehingga pihak ini justru membuat surat hak guna agar dapat memuluskan jalan mereka di kemudian hari untuk menjual tanah tersebut.
Kata kunci : Faktor Penyebab, Sengketa Pertanahan, Penyelesaian Sengketa


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MONICA GRACELLA - Personal Name
Student ID
1802010375
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 GRA T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA