Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial

Detail Cantuman

Skripsi

Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial

XML

Kata “Body shaming” ini berasal dari dua suku kata di mana “body” yang artinya tubuh, sedangkan “shaming” yang artinya mempermalukan. “Body shaming” adalah bentuk kegiatan pengkritikan dan mengomentari terhadap fisik atau tubuh seseorang yang tindakannya mengejek atau menghina dengan penampilan orang tersebut. Bukan hal yang baru lagi bagi masyarakat untuk menjadikan body shaming atau menghina citra tubuh atau lebih sering didengar dengan mengolok fisik sebagai bahan candaan di kehidupan sehari-hari. Ada pun yang menjadi rumusan masalah: Bagaimanakah Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh ( Body Shaming) di media social?.
penelitian ini adalah penelitian Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan meninjau body shaming yang terjadi di sosial media. Berdasarkan hasil penelitian ialah Body shaming atau menghina citra tubuh ternyata sudah tumbuh menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat termasuk di Nusa Tenggara Timur dan terkhususnya Kota Kupang,ini dikarenakan 2 faktor yaitu, (1) masyarakat yang tahu akan body shaming dan undang-undang yang mengaturnya tetapi mengabaikannya dan (2) masyarakat yang tidak tahu body shaming atau penghinaan citra tubuh. Seharusnya masyarakat lebih memperhatikan peraturan yang mengatur tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) agar mereka dapat menjaga perkataan mereka di media sosial.
Saran yang diberikan penulis (1) harus adanya pencegahan dengan cara sosialisasi tentang body shaming dan peraturan perundangan yang mengatur body shaming agar masyarakat tahu bahwa body shaming merupakan tindakan melanggar hukum yang mana termaksud dalam penghinaan ringgan karena menghina citra tubuh seseorang dan menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap korban body shaming dan pelaku juga akan mendapat saksi pidana. (2) memblokir akun-akun media sosial yang membuat komentaar- komentar body shaming agar akun itu tidak dapat aktif kembali. (3) harus adanya mekanismme cara melaporkan akun tersebut ke profedar aplikasi media sosial agar akun media sosialnya tidak dapat akif lagi.
Kata Kunci : Perspektif, Penghinaan, Body Shaming, Citra Tubuh, Media Sosial


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1602010079
Dosen Pembimbing
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KOC P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA