PENJUALAN MADU PALSU SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Detail Cantuman

Skripsi

PENJUALAN MADU PALSU SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

XML

Madu merupakan bahan pangan yang berbentuk cairan kental yang memiliki rasa manis alami yang dihasilkan oleh lebah. Jenis-jenis madu asli Indonesia diantaranya adalah lebah hutan (Apis dorsata), lebah lokal (Apis cerana), lebah kerdil (Apis florea), lebah kecil (Apis koschevnikovi), lebah gunung (Apis adrenifomis), lebah merah Kalimantan (Apis nuluensis), lebah lokal Sulawesi (Apis nigrocincta), dan lebah tanpa sengat (Trigona spp). Tingkat konsumsi madu di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan Negara lain. Hal tersebut berakibat dari identitas visual yang tidak terarah yang menyebabkan madu hanya dikonsumsi secara spesifik dan prodik, dan juga disebabkan oleh banyak madu palsu (madu bermutu rendah) yang beredar tanpa identitas dipasaran sehingga hal tersebut menimbulkan trauma atau ketakutan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi madu. Seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 386 KUHP bahwa ‟Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedangkan diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan pemalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Dengan melihat permasalahan yang muncul, maka dapat dikaji (1) Apakah penjualan madu palsu adalah perbuatan melawan hukum? (2) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap penjualan madu palsu? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan penelitian yaitu casuistis, perundang-undangan, dan komperatif. Analisis data yang digunakan analisis kuantitatif dengan alat analisis berupa regresi (sebabakibat antara satu variabel dengan variabel yang lain). Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi dan obeservasi yang didasarkan pada perbandingan pengamatan pada dua pasar yang berbeda di kota Kupang yaitu khususnya pada Pasar Kasih Naikoten dan Pasar Oebobo Kupang. Hasil penelitian dilapangan menunjukan: (1) Penjualan madu palsu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum pidana karena memenuhi unsur subjektif dan objektif akibat adanya unsur kesengajaan yang timbul dari dalam diri penjual untuk mendapatkan keuntungan tersendiri dari penjualan madu itu tanpa melihat adanya dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. (2) Jika dilihat dari aspek hukum pidana Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dan keadilan dalam jual-beli diharapkan pada saat konsumen mengkonsumsi suatu produk dalam hal ini madu bisa memberikan dampak yang baik bagi kesehatan sehingga diharapkan tidak ada lagi tindakan pemalsuan dalam penjualan madu.


Detail Information

Item Type
SKRIPSI
Penulis
Eston Bana - Personal Name
Student ID
1702010299
Dosen Pembimbing
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus - - Ketua Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ba P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA