Skripsi
Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Sabu-Raijua
XMLPenanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah bagian dari kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan karena tujuan utamanya adalah perlindungan anak dan menysejahterakan anak di mana anak merupakan bagian dari masyarakat. Kebijakan atau upaya penanggulangan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare). Berdasarkan latar belakang diatas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak di Kabupaten Sabu-Raijua? (2) Apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelaku di Kabupaten Sabu-Raijua?
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sabu-Raijua yaitu Kepolisian Resort Sabu-Raijua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Faktor yang menyebabkan seseorang anak melakukan tindak pidana pencurian, yakni antara lain: (a) Faktor individu, (b) Faktor lemahnya pengawasan orangtua, (c) Faktor lingkungan, (d) Faktor pendidikan, (e) Faktor ekonomi, (2) Faktor penghambat dalam upaya penanggulangan pelaku di Kabupaten Sabu Rajua, antara lain: (a) Upaya menanggulangi pencurian oleh anak, (b) Balai pelayanan sosial asuhan anak yang ditangani langsung oleh dinas sosial. Saran dari penulis ialah diperlukan kerjasama yang lebih intensif antara masyarakat terutama orang tua sebagai pihak pertama memberikan pendidikan pada anak dengan pemerintah untuk menangani serta memberantas tindak pidana kejahatan oleh anak demi tujuan masa depan anak lebih baik. Peran orang tua sangat besar dalam melihat setiap tingkah laku yang terjadi kepada anak. Pergaulan juga harus diawasi orang tua agar anak tidak terpengaruhi oleh teman yang mengajaknya membuat suatu tindak kejahatan.
Kata Kunci: Pencurian Anak, Faktor penghambat, fakktor penanggulangan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ADI PAPA PUTRA - Personal Name
|
Student ID |
1802010261
|
Dosen Pembimbing |
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PUT T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |