Studi Tentang Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Daerah Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 58/PID-SUS/TPK/2019/PN.KPG

Detail Cantuman

Skripsi

Studi Tentang Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Daerah Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 58/PID-SUS/TPK/2019/PN.KPG

XML

Secara yuridis pengertian kerugian negara diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dalam hal badan atau lembaga lain yang melakukan perhitungan dan penetapan kerugian negara haruslah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, sehingga perhitungan dan penetapan kerugian negara tersebut adalah untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah perhitungan dan penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 58/PID-SUS/TPK/2019/PN.Kpg adalah sah?
Penelitian ini merupakan empiris yang mana data diperoleh secara langsung di lokasi penelitian. Lokasi penelitian tersebut adalah PN Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inpsektorat Daerah adalah tidak sah, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 58/PID-SUS/TPK/2019/PN.Kpg adalah tidak sah dan karena itu telah terjadi error in juris. Saran yang dapat diajukan (1) agar dalam hal adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/Daerah maka pihak pihak kepolsian/kejaksaan sebagai instansi yang melakukan penyidikan untuk mengambil langkah cepat berkoordinasi melalui surat dengan Badan Pemeriksa Keuangan, dan (2) Dalam hal adanya keraguan dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana Korupsi, disarankan agar Hakim dapat menghitung sendiri kerugian keuangan negara/daearah tersebut dengan mempertimbangan fakta-fakta persidangan.

Kata Kunci: Keabsahan, Perhitungan dan Kerugian Negara


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
INTAN ANGRIENE KAPITAN - Personal Name
Student ID
1602010034
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KAP S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA