Skripsi
Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Penggelapan Tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur.
XMLBerbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah kejahatan penggelapan, bahkan dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana penggelapan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjukkan pada semakin tingginya intelektualitas dari kejahatan penggelapan yang semakin kompleks. Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jdenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab penggelapan tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur? dan (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penggelapan tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan sumber yang diperoleh langsung dari lapangan yang meliputi keterangan atau data hasil wawancara kepada pejabat yang berwenang dalam Penanggulangan Penggelapan Tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur. Data Sekunder sebagai data pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan yang relevan dalam masalah pokok penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan sehingga kejahatan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, yaitu: (a)Penyerahan Hak Atas Tanah Atau Hibah Tanpa Adanya Bukti Surat Dari Pemerintah Desa Atau Kelurahan, (b) Tanah Diterlantarkan, (c) Kurangnya pemahan Hukum dan (d) Faktor Ekonomi yang menyebabkan pelaku melakukan penggelapan hak atas tanah tersebut. (2) Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan penggelapana hak atas tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur yaitu upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif, yakni dengan melakukan langkah yang lebih potensial untuk menghindari konflik di bidang pertanahan. Lebih meningkatkan lagi cara penyelesaian yang bersifat mengutamakan kepada pendekatan terhadap masyarakat, karena masyarakat Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, masih sangat kental dengan adat dan kehidupan sosial yang masih sangat bergantung dengan penyelesaikan secara permufakatan.
Kata Kunci: Penggelapan Tanah, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Givan Margred Falukas - Personal Name
|
Student ID |
1802010616
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1 |
Penguji |
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 GIV F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |