Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Penggelapan Tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur.

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Penggelapan Tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur.

XML

Berbagai macam tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat salah satunya adalah kejahatan penggelapan, bahkan dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana penggelapan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjukkan pada semakin tingginya intelektualitas dari kejahatan penggelapan yang semakin kompleks. Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jdenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab penggelapan tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur? dan (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penggelapan tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan sumber yang diperoleh langsung dari lapangan yang meliputi keterangan atau data hasil wawancara kepada pejabat yang berwenang dalam Penanggulangan Penggelapan Tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur. Data Sekunder sebagai data pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan yang relevan dalam masalah pokok penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan sehingga kejahatan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, yaitu: (a)Penyerahan Hak Atas Tanah Atau Hibah Tanpa Adanya Bukti Surat Dari Pemerintah Desa Atau Kelurahan, (b) Tanah Diterlantarkan, (c) Kurangnya pemahan Hukum dan (d) Faktor Ekonomi yang menyebabkan pelaku melakukan penggelapan hak atas tanah tersebut. (2) Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan penggelapana hak atas tanah di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur yaitu upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif, yakni dengan melakukan langkah yang lebih potensial untuk menghindari konflik di bidang pertanahan. Lebih meningkatkan lagi cara penyelesaian yang bersifat mengutamakan kepada pendekatan terhadap masyarakat, karena masyarakat Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, masih sangat kental dengan adat dan kehidupan sosial yang masih sangat bergantung dengan penyelesaikan secara permufakatan.

Kata Kunci: Penggelapan Tanah, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Givan Margred Falukas - Personal Name
Student ID
1802010616
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 GIV F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA