Optimalisasi Kedudukan Dan Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Detail Cantuman

Skripsi

Optimalisasi Kedudukan Dan Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Kupang Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi

XML

Korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan hukum, Salah satu penyebab sulitnya pemberantas Korupsi adalah kendala pembuktian, Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang belum berjalan sesuai harapan tersebut jelas berkait pula dengan upaya pencegahannya yang juga masih belum memenuhi harapan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana upaya kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri kota kupang? (2) Apa kendala kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di kejaksaan Negeri Kota Kupang? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini menujukan : (1) upaya kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri kota kupang yaitu upaya represif dimana upaya yang dilakukan bersifat menindak pelaku korupsi untuk diproses dalam sistem peradilan pidana sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik dalam Undang-Undang TIPIKOR maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Upaya respensif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang adalah berdasarkan tugas dan wewenang yang terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 16 Tahun 2004 yaitu : Dibidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang (2) kendala kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi di kejaksaan Negeri Kota Kupang adalah kendalah secara teknis yang meliputi Tersangka buron/ masuk daftar pencarian orang (DPO), Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cenderung kurang tepat, Keterbatasan sarana dan prasarana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,

Berdasarkan hasil penilitian tersebut maka saran penulis adalah (1) Kejaksaan harus lebih berperan cepat dalam menuntaskan kasus korupsi sehingga terpidana tidak ada cela untuk melarikan diri (2) Kejaksaan sebaiknya memberi batasan permohonan praperadilan dalam status DPO agar terpidana tidak dengan sesuka hati melakukan permohonan praperadilan dalam status DPO (3) Kejaksaan harus memiliki persepsi yang sama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi , khusunya dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara , perlu diskusi bersama dan mengesampingkan ego untuk memberantas kejahatan ini (4) Kejaksaan sebaiknya jangan memberikan kelonggaran hukum yang terdapat dalam rumusan pidana tambahan karena menjadi salah satu faktor penghambat implementasi proses upaya pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi

Kata kunci: penyidikan,kejaksaan,korupsi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
DEMY INTAN P. MOALULU - Personal Name
Student ID
1802010565
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MOA O
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA