Pengaturan Standar Pelayanan Angkutan Laut Dan Implementasinya Di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Standar Pelayanan Angkutan Laut Dan Implementasinya Di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur

XML

Malmani Maukafeli ; “Pengaturan Standar Pelayanan Angkutan Laut Dan Implementasinya Di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur”. Dibimbing Oleh Kotan Y. Stefanus Pembimbing I, Hernimus Ratu Udju Pembimbing II
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat pengguna jasa penyeberangan atau penumpang menilai fasilitas dan pelayanan pada loket tiket Top-Up di Pelabuhan Bolok-Kupang sangat buruk. situasi pada loket Top-Up (loket pertama) sempat terjadi aksi protes dari penumpang dengan petugas di loket tersebut. Selain itu, keributan juga sempat terjadi antar penumpang karena adanya aksi tolak-menolak saat mengantri. Aksi protes dan keributan untungnya dapat diredakan oleh pihak Kepolisian dari Anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bolok. Aksi protes dan keributan tersebut terjadi dikarenakan tidak adanya fasilitas yang kurang memadai untuk para pengguna jasa penyeberangan atau penumpang dalam mendapatkan tiket dan juga dikarenakan proses pembelian tiket yang begitu ribet dan saling berdesakan dalam mengantri.
Melihat latar belakang diatas maka penulis perlu meneliti dan mengkaji lebih lanjut sebagai berikut : 1.Bagaimanakah Pengaturan Standar Angkutan Pelayanan Laut? 2.Bagaimanakah Implementasi Standar Pelayanan Angkutan Laut di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, yaitu proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang akan diteliti. hasil penelitian 1. Undang-undang nomor 37 tahun 2015 tentang stadar pelayanan angkutan laut merupakan dasar pedoman dalam memberikan pelayanan yang di tetapkan oleh pemerinta kepada semua perusahan jasa layanan angkutan laut agar tidak melakukan kecurangan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan laut yang disediakan oleh peruhasan. 2.Implementasi standar pelayanan angkutan laut yang di terapkan oleh PT ASDP bolok kebupaten kupang masih belom begitu bagus dikarenakan kurangnya fasilitas yang masi belom dibangun dan dibuat berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2015 tentang standar pelayanan angkutan laut. Banyak fasilitas yang dibuat tidak sesuai stnadar pelayanan dari standar pelayanan yang berlaku di pelabuhan seperti fasilitas ruang tunggu yang tidak dilengkapi dengan toilet untuk wanita dan pria, penjualan tiket yang masi dirasa susah, informasi keterlamabatan kapal di area pelabuhan, ruang tunggu yang memiliki pendingin ruangan yang rusak tempat khusus ibu menyusui dan lain-lain yang dijelaskan pada hasil penelitian di atas

Kata kunci : Standar Pelayanan, Peraturan, Implementasi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Malmani Maukafeli - Personal Name
Student ID
1802010511
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA