Penerapan Pidana Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Pencapaian Tujuan Pemidanaan Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Pidana Mati Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Pencapaian Tujuan Pemidanaan Di Kota Kupang

XML

Respon terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat dan hukuman yang ada belum memberikan efek jera, pemerintah kemudian mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memuat hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual tertentu. Pro-kontra pidana mati selalu menjadi perbincangan yang tiada habisnya. Di Kota Kupang sendiri di temukan penjatuhan hukuman mati terhadap 2 kasus pembunuhan. Pokok pemikiran tentang tujuan pemidanaan yaitu tujuan pemidanaan itu sendiri yakni: untuk memperbaiki penjahat itu sendiri, membuat orang jera untuk melakukan tindak pidana dan membuat penjahat-penjahat tertentu tidak mampu untuk melakukan tindak pidana. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah sikap pro-kontra penerapan pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kota Kupang? (2) Apakah penerapan pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kota Kupang sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan? Penelitian ini merupakan penelitian Normatif-empiris karena penelitian hukum ini menggabungkan atau mengkompromikan penelitian hukum normatif dan empiris dalam suatu penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) sikap pro kontra penerapan pidana mati di Kota Kupang menunjukan bahwa para responden dalam menyikapi pidana mati yang diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak lebih banyak yang setuju dengan alasan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang kejam dan merusak generasi bangsa dan telah dikategorikan sebagai The most serious crime, sedangkan pihak yang kontra mendasari penolakan nya pada kepercayaan dan pelanggaran atas Hak hidup. (2) Penerapan pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan karena pidana mati menutup kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri. Sedangkan tujuan pemidanaan di Indonesia tidak mendasarkan pada tujuan pembalasan, tetapi pada pencegahan dan perbaikan diri bagi pelaku. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Menerapkan pidana mati sejalan dengan implementasi pembaharuan KUHP agar memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri (2) Mengimplementasikan UU TPKS untuk menjalankan fungsi restitusi.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pro-Kontra Pidana Mati, Tujuan Pemidanaan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010200
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TOE P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA