Skripsi
Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Atas Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Pada Cabang Pegadaian Syariah Di Kota Kupang
XMLPandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang menyebabkan kerugian bagi setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah maupun lembaga pembiayaan. Hal ini dialami oleh Nasabah Pegadaian Syariah dalam melakukan pembayaran angsuran terhadap barang yang dikredit. Untuk memulihkan hal tersebut pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah prosedur dan tata cara Pegadaian Syariah dalam memberikan stimulus perekonomian dari Otoritas Jasa Keuangan? (2) Bagaimanakah implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan atas perjanjian leasing kendaraan bermotor pada Cabang Pegadaian Syariah di Kota Kupang? Adapun tujuan yaitu: (1) Untuk mengetahui prosedur dan tata cara Pegadaian Syariah dalam memberikan stimulus perekonomian dari Otoritas Jasa Keuangan (2) Untuk mengetahui implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan atas perjanjian leasing kendaraan bermotor pada cabang Pegadaian Syariah di Kota Kupang. Manfaat dari penelitian ini adalah: (1) Bagi masyarakat khususnya pihak Nasabah yang akan melakukan kredit kendaraan pada masa pandemi. (2) Bagi Lembaga Pembiayaan dapat membantu memberikan keringanan dalam membayar angsuran bagi Nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Prosedur dan tata cara leasing pegadaian syariah dalam memberikan stimulus dari OJK dimana dalam memberikan keringanan kredit kepada debitur terlebih dahulu melihat kondisi dari debitur itu sendiri. Kondisi dari debitur ini dianalisa oleh Pegadaian Syariah untuk menentukan kelayakan memperoleh keringanan kredit.. (2) Implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah berjalan tapi belum maksimal, sebab perusahaan pegadaian syariah masi menggunakan aturannya. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1) Dengan memenuhi prosedur dan persyaratan tersebut, leasing pegadaian syariah dapat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan prinsip syariah. (2) Dalam penerapannya implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah berjalan tetapi belum maksimal walaupun lembaga pegadaian syariah menggunakan aturannya sendiri, sehingga dari pegadaian syariah melakukan stimulus kepada nasabah. Saran peneliti adalah perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi peraturan tersebut, intuk mengevaluasi efektivitas kebijakan countercyclical dalam mendorong pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid-19.
Kata Kunci : Restrukturisasi kredit, Stimulus perekonomian, Pandemi covid-19.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SEPRI ARIANTO THINE - Personal Name
|
Student ID |
1802010180
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1 Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 THI I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |