Analisis Hukum Islam Terhadap Pembayaran Belis (Natong Weling) Pada Perkawinan Suku Alor Di Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Hukum Islam Terhadap Pembayaran Belis (Natong Weling) Pada Perkawinan Suku Alor Di Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor

XML

Segala hal mengenai perkawinan bagi seseorang yang memeluk agama Islam telah diatur Hukum Islam, namun dalam pelaksanaanya Hukum Islam terkadang berbenturan dengan Hukum Adat. Sehingga dapat menimbulkan pertentangan secara adat dengan pemahan yang terdapat atau diatur dalam Hukum Islam. Adapun yang menjadi rumusan masalah: (1) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pembayaran belis atau Natong Weling di Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor? (2) Faktor apa yang mempengaruhi pembayaran belis atau Natong Weling tidak sesuai dengan Hukum Islam? Manfaat dari penelitian ini adalah: (1) Memberi informasi kebijakan tentang Analisi Hukum Islam Terhadap Pembayaran Belis (Natong Weling) Pada Perkawinan suku Alor Di Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor. (2) Memberikan informasi tentang seharusnya pembayaran belis (Natong Weling) dilaksanakan agar sesuai dengan aturan di dalam Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris dan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Pada dasarnya masyarakat di desa Pandai paham dan sadar akan adanya Hukum Islam, namun sebagai masyarakat yang hidup dengan budaya dan adat yang kental, masyarakat juga tentunya masih memegang teguh Hukum Adat itu sendiri yang mana sudah menjadi kebiasaan yang bertahan secara turun temurun sehingga terkadang Hukum Islam akan dikesampingkan. (2) Faktor yang mempengaruhi pembayaran belis atau Natong Weling tidak sesuai dengan Hukum Islam dapat digolongkan berdasarkan menjadi objek yaitu berupa benda-benda dan uang yang diminta oleh keluarga perempuan terkadang susah dicari dan nominal terlalu besar pernikahan dan faktor subjek yaitu kepercayaan masyarakat setempat terhadap hal-hal spritiual dan magis yang masih mendalam.
Adapun kesimpulan penulis: (1) Dalam pandangan Hukum Islam, prosesi perkawinan masyarakat Alor di Desa Pandai sama saja dengan prosesi perkawinan pada umumnya, sedangkan dalam pembayaran belis (natong weling) terdapat beberapa hal yang kurang sesuai pelaksanaannya dengan Hukum Islam, maka dari itu sepanjang masyarakat masih konsekuen dengan Hukum Adat maka Hukum Islam akan dikesampingkan. (2) Faktor yang penyebab adalah benda-benda dan uang yang diminta terkadang susah dicari dan nominalnya terlalu besar, serta kepercayaan masyarakat tentang tulah atau akibat buruk. Adapun saran penulis: (1) Diharapkan, masyarakat Alor terus mempertahankan eksistensi Hukum Adat di Alor. (2) Diharapkan, kedepannya bisa dibuat penyesuaian supaya faktor-faktor yang bertentangan dengan Hukum Islam dalam Natong Weling dirubah.

Kata Kunci: Perkawinan, Pandangan Hukum Islam, Faktor Yang Mempengaruhi, Pembayaran Belis, Natong Weling


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RIFTIAN ARIFIN - Personal Name
Student ID
1802010371
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ARI A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA