Pengaturan Pengawasan Gubernur Terhadap Disiplin Asn Di Sekertariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Pengawasan Gubernur Terhadap Disiplin Asn Di Sekertariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

XML

Pegawai ASN yang adalah perangkat daerah dan terhimpun dalam sekretariat daerah maka secara tidak langsung Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab juga dalam pengawasan dan pembinaannya, sebab ia memiliki kewenangan secara desentralisasi sebagai seorang kepala daerah dan memiliki kewenangan vertikal secara dekosentrasi. Sehingga apabila ada ASN yang melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner) dan telah melenggar ketentuan kode etik dan perilaku, maka dapat dijatuhi hukuman atau sanski disiplin sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa mendatang. Dengan demikian pemerintahan daerah dapat berjalan secara lancar dan pelayanan publik yang diberikan dapat terimplementasi secara baik dan adil. Oleh karena itu calon peneliti tertarik untuk melakukan kajian mengenai sejauh mana upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan tersebut. (1) Bagaimanakah pengaturan pengawasan gubernur terhadap disiplin ASN? (2) Pengawasan gubernur terhadap disiplin ASN di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur?
Penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Hasil penelitian maka pengaturan pengawasan gubernur terhadap disiplin ASN adalah Dasar pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil terdapat dalam Pasal 86 Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasil mengenai pengawasan gubernur terhadap disiplin ASN di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang didasarkan padal pasal 353 dan
383 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi adminisratif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Saran yang dapat diberikan Untuk membangun sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah perlu melakukan pembinaan secara terus menerus dengan jelas, terarah, transparan dan sebagai salah satu jalur adalah melalui pengembangan pola karier Pegawai Negeri Sipil. Dengan pola karier yang jelas, terarah dan transparan akan dapat merangsang pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalisme.

Kata Kunci: Pengaturan, Pengawasan ASN dan Disiplin


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
BILL FERDINAND MCPHERSON - Personal Name
Student ID
1602010318
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MCP P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA