Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Di Pengadilan Negeri Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Di Pengadilan Negeri Kupang

XML

Pedofilia merupakan gangguan mental yang dimiliki oleh orang dewasa di mana menjadikan anak sebagai target utama untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Perilaku pelecehan seksual ini dapat menyebabkan trauma pada anak dan dapat merusak masa depan bagi anak tersebut. Oleh karena itu, anak berhak mendapatkan perlindungan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dapat dijadikan sebagai pedoman pemberian hukuman maksimal dan minimal bagi pelaku. Namun, penjatuhan sanksi pidana pada pelaku Pedofilia mengalami perbedaan walaupun telah dijatuhi pasal yang sama, hal inilah yang disebut Disparitas. Disparitas ini terjadi pada beberapa kasus di Pengadilan Negeri Kupang yang akan menjadi Masalah utama dalam penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pedofilia di Pengadilan Negeri Kupang? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim sudah sesuai dalam menetapkan sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia di Pengadilan Negeri Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya disparitas penjatuhan sanksi pidana adalah faktor hukum itu sendiri dan faktor hakim. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana yaitu dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis serta alasan yang memberatkan dan meringankan sehingga Hakim memutuskan bahwa dalam putusan No.68/Pid.Sus/2019/PN Kpg terdakwa dipidana penjara 8 tahun, putusan No. 141/Pid.Sus/2020/PN Kpg terdakwa dipidana penjara 9 tahun dan putusan No.113/Pid.Sus/PN Kpg terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun.
Kata kunci: Disparitas, penjatuhan sanksi pidana, dasar pertimbangan hakim, tindak pidana pedofilia


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MARSELINA AFRILIANA OGOT - Personal Name
Student ID
1902010027
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 OGO D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA