Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Mendukung Kupang Kota Layak Anak.
XMLAnak adalah bagian dari generasi muda dan merupakan salah satu sumber daya manusia yang memainkan peran strategis di masa depan dalam perjuangan bangsa, serta mewujudkan potensi dan cita-cita bangsa yang berkelanjutan. Oleh karena itu, anak-anak harus memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik maupun mental, serta sosial dan moral. Perlindungan juga harus diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak dengan memastikan bahwa semua hak anak dihormati dan diakui tanpa diskriminasi. Demikian maka Perlindungan terhadap anak dalam konstitusi kita, dinyatakan sangat tegas bahwa negara menjamin hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta menjamin perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka dari itu peneliti merumuskan satu masalah pokok yaitu: Bagaimanakah Upaya dan Strategi yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dalam Perlindungan Hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam mendukung Kupang Kota Layak Anak? Penelitian ini tergolong penelitian yuridis empiris.
Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa strategi penanganan perlindungan ABH sesuai dengan UU SPPA dapat dilakukan dengan menggunakan keadilan restoratif dan diversi juga khusus untuk korban dilakukan rehabilitasi dan adanya shelter atau rumah aman yang disediakan untuk tempat perlindungan bagi anak yang mengalami tindak pidana. Namun strategi ini masih menghadapi kendala karena belum semua kasus hukum yang menimpa anak diselesaikan dengan strategi tersebut. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Penyelesaian perkara anak seringkali juga tidak menggunakan cara yang komprehensif dan terpadu.
Saran perlu ada Perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum hendaknya di tangani oleh setiap penegak hukum yang berkompeten dibidang anak dan setiap penegak hukum harus diberi pelatihan secara khusus dalam menangani perkara anak, supaya anak yang masih dalam masa pertumbuhan secara mental dan psikologi tidak diperlakukan layaknya orang dewasa, dan diharapkan setiap aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak selalu bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi anak. Untuk penanganan yang lebih serius di kota Kupang perlu edukasi kepada semua pihak yang bertanggung jawab dan semua stachollder agar perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dapat tercapai dan 91 anak yang berkonflik dengan hukum dapat tumbuh menjadi anak yang bermoral, bersikap dan bermental yang baik. Perlunya peningkatan penyedian saran dan prasarana yang baik untuk pemenuhan perlidungan anak berhadapan dengan hukum.
Kata Kunci: Anak berhadapan dengan hukum, Kota layak anak.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Yohana Menung M. Bunganaen - Personal Name
|
Student ID |
1902010223
|
Dosen Pembimbing |
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 AEN P
|
Copyright |
individu penulis
|
Doi |