Kajian Yuridis Dalam Penyelesaian Di Luar Pengadilan (Restorative Justice) Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Di Sabu-Raijua

Detail Cantuman

Skripsi

Kajian Yuridis Dalam Penyelesaian Di Luar Pengadilan (Restorative Justice) Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Di Sabu-Raijua

XML

Adapun kasus kecelakaan lalu lintas yang menjadi fokus penelitian ini adalah lakalantas yang dilakukan oleh anak. Seorang anakyang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan yang tidak stabil, atau dengan kata lain “kebut-kebutan”, menyebabkan ia kehilangan keseimbangan hingga melaju ke luar arus transportasinya, sehingga menabrak salah seorang pengendara sepeda motor lainnya, serta mengakibatkan korban tersebut mengalami benturan di kepala sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut di atas diselesaikan dengan restorative justice Tindak pidana menurut kaca mata keadilan restoratif, adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia.Dan adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Apakah dasar hukum penyelesaian di luar Pengadilan (Restorative Justice) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sabu-Raijua? (2) Bagaimanakah pengawasan Restorative Justice terhadap penyelesaian kasus kecelakaan lalulintas di Sabu-Raijua?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pedoman wawancara terhadap empat responden (narasumber). Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Dasar hukum kecelakaan lalulintas terdapat Pasal 310A UU LLAJ: Pasal ini menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaiannya dapat dikenai sanksi pidana. (2) Pengawasan restorative justive perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang dapat diselesaikan dalam tahap penyidikan atau di luar peradilan yaitu dalam kasus ini ditempuh diversi karena putusan pidana di bawah 7 Tahun, adanya kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan kajian yuridis terhadap penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) terhadap kasus kecelakaan lalulintaas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Sabu-Raijua, untuk kasus yang diangkat, hasil kesepakatan pelaku dan korban tidak di minta penetapan pengadilan sesuai ketentuan Undang-undang, tetapi sampai dengan saat ini tidak ada masalah lain yang terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sabu-Raijua, pada kasus ini karena pelakunya adalah anak, ancaman pidana di bawah 7 tahun maka ditempuh dengan diversi atau diselesaikan secara restorative justice, dalam kasus tersebut tidak adanya penetapan pengadilan,tetapi sampai dengan saat ini tidak ada masalah terkait dengan penyelesaian yang di tempuh dengan restorative justice.

Kata Kunci: Dasar hukum, penyelesaian di luar pengadilan (Restorative Justive) kecelakaan lalulintas korban meninggal dunia, pengawasan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010129
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S. - 19580831 198704 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NDA K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA