Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kabupaten Sumba Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kabupaten Sumba Timur

XML

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatan. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pilkada untuk menentukan siapa yang harus menjalankan pemerintahan suatu wilayah. Peran bawaslu dalam pengawasan pemilihan kepala daerah demi terwujudnya pemerintahan yang jujur, adil dan demokrasi menjadi sangat penting, mengingat pemilihan kepala daerah telah berkembang menjadi bagian penting dalam kehidupan sebuah sistem politik. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Sejauh manakah pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Kabupaten Sumba Timur? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat dalam pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Kabupaten Sumba Timur? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yakni penelitian dengan pendekatan yuridis yang meneliti tentang bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta mengkaji data, analisis Data di lapangan. Lokasi pelitian tersebut berlangsung di Kabupaten Sumba Timur, penelitian menggunakan wawancara terhadap 35 orang narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengawasan Badan pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020 di kabupaten Sumba Timur, mengenai tingkat partisipasi Bawaslu terhadap Pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 di Kabupaten Sumba Timur tidak sesuai Tugas, Wewenang dan kewajiban pengawas pemilu (Bawaslu) yang diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (2) faktor-faktor yang menghambat Pengawasan bawaslu terhadap penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Kabupaten Sumba Timur meliputi: minimnya anggaran, tidak memiliki Sarana dan prasarana yang layak seperti Gedung, ruangan rapat sempit sehingga menimbulkan proses sidang penyelesaian sengketa pilkada tahun 2020 kurang efektif. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat disarankan bahwa Bawaslu kapupaten Sumba Timur dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilhan kepala daerah serta dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2020 di Kabupaten Sumba Timur kurang kondusif sehingga masih banyak pelanggaran pelanggaran yang di temukan.
Kata Kunci : Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Penyelenggaraan Kepala Daerah, faktor-faktor penghambat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ADRIANUS UMBU LINDU - Personal Name
Student ID
1902010077
Dosen Pembimbing
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LIN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA