Skripsi
Upaya Mengatasi Anggota Masyarakat yang Menolak Menjadi Saksi dalam Perkara Pidana di Kabupaten Lembata
XMLRepublik Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Adapun makna dari Negara hukum yaitu hukum di Negara ini ditempatkan pada posisi yang strategis dalam konstelasi ketatanegaraan. Ungkapan bahasa Latin, ’’quid sine leges moribus’’ yang bermakna apalah artinya suatu hukum jika tidak didukung oleh prilaku yang baik dari masyarakatnya. Anggota masyarakat di Kabupaten Lembata masih banyak yang menolak menjadi saksi dalam perkara pidana. Penolakan anggota masyarakat menjadi saksi ini dapat menghambat proses penegakan hukum di tengah masyarakat. Padahal peran saksi dalam perkara pidana sangat penting. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Mengapa seseorang menolak menjadi saksi dalam perkara pidana di Kabupaten Lembata? (2) Apakah yang menjadi faktor penyebab anggota masyarakat menolak menjadi saksi dalam perkara pidana di Kabupaten Lembata?
Penelitian ini tergolong penelitian yuridis empirik yaitu tentang upaya penanggulangan tidak bersedianya masyarakat sebagai saksi. Tak jarang anggota masyarakat yang belum memahami pentingnya saksi dalam perkara pidana, padahal melalui keterangan saksi suatu perkara pidana itu dapat diungkapkan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Anggota masyarakat yang menolak sebagai saksi dalam perkara pidana karena belum memahami keberadaan saksi dalam suatu perkara pidana. (2) Faktor penyebab anggota masyarakat menolak menjadi saksi dalam perkara pidana di Kabupaten Lembata adalah masyarakat Lembata belum seutuhnya sadar akan hukum, sehingga dalam banyak kasus pidana sering terjadi anggota masyarakat enggan menjadi saksi atau menolak sebagai saksi. Dan juga pengaruh budaya dan adat yang hidup di tengah masyarakat masih sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat dan kemapuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang masih lemah. Selain itu juga pengaruh sosial, budaya dan ekonomi.
Penulis menyarankan kepada pemerintah terkhususnya pemerintah Kabupaten Lembata dan juga Polres Kabupaten Lembata agar bersinergi dalam mengkampanyekan atau mensosialisasikan hukum terkhusus keberadaan saksi dalam perkara pidana ditengah masyarakat.
Kata Kunci: Anggota Masyarakat, Saksi, Sebab, Menolak Menjadi Saksi, Perkara Pidana, Faktor Penyebab.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Stefanus Gega - Personal Name
|
Student ID |
1902010159
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 GEG U
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |