Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Pada Tindak Pidana Desersi Dalam Persidangan In-Absentia Di Pengadilan Militer III-15 Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Disparitas Penjatuhan Sanksi Pidana Pada Tindak Pidana Desersi Dalam Persidangan In-Absentia Di Pengadilan Militer III-15 Kupang

XML

Tindak pidana desersi merupakan salah satu golongan tindak pidana militer murni yang artinya merupakan tindakan-tindakan terlarang atau diharuskan yang pada prinsipnya hanya mungkin dilanggar oleh seorang militer, karena keadaannya yang bersifat khusus atau karena suatu kepentingan militer menghendaki tindakan tersebut ditentukan sebagai tindak pidana yang diatur dalam KUHPM Pasal 86, dan Pasal 87 yang mengatur terkait sanksi pemidanaan berdasarkan jenisnya. Peraturan yang ada di dalam KUHPM ini dapat dijadikan sebagai pedoman pemberian hukuman maksimal dan minimal bagi pelaku. Namun, penjatuhan sanksi pidana pada pelaku desersi mengalami perbedaan dalam beratnya hukuman yang diterima walaupun telah dijatuhi pasal yang sama, hal inilah yang disebut dengan disparitas. Disparitas ini terjadi pada dua kasus di Pengadilan Militer II-15 Kupang yang akan menjadi masalah utama dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana desersi dalam persidangan in-absentia di Pengadilan Militer III-15 Kupang ? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana desersi dalam persidangan in-absentia di Pengadilan Militer III-15 Kupang?.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan fokus mengkaji Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor: 27-K/PM.III-15/AD/VII/2016 dan Putusan Nomor: 29-K/PM.III-15/AD/IX/2016 tentang tindak pidana desersi yang dilakukan dalam waktu damai dalam kaitanya dengan keadilan subtantif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus dimana dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan putusan yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya disparitas dalam perkara tindak pidana desersi yang dilakukan dalam waktu damai disebapkan oleh faktor hukum itu sendiri dan faktor yang bersumber dari diri hakim. Pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi pidana yaitu dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis, sehingga Hakim memutuskan bahwa dalam putusan Nomor: 27-K/PM.III-15/AD/VII/2016 terdakwa dipidana penjara 10 bulan, putusan Nomor: 29-K/PM.III-15/AD/IX/2016 terdakwa dipidana penjara 12 bulan.
Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai, Persidangan In-Absentia


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010155
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TUK D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA