Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Keputusan Kepemilikan oleh Pemerintah Desa Mataru Timur, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor, Menggunakan Hukum Adat

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Keputusan Kepemilikan oleh Pemerintah Desa Mataru Timur, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor, Menggunakan Hukum Adat

XML

Lewi Ades Padamani.Penyelesaian sengketa tanah melalui keputusan kepemilikan oleh pemerintah desa Mataru Timur Kabupaten Alor Melalui hukum adat (Dibimbing oleh. simplexius Asa Sebagai Pembimbing I, dan Ishak Alfred Tungga, sebagai Pembimbing II).
Secara umum, kasus sengketa Tanah muncul karena adanya “klaim” kepemilikan hak milik, maupun penguasaan atas Tanah. Masing-masing pihak berhak atas tanah yang disengketakan, seringkali sengketa hak milik atas tanah terjadi di antara warga yang memiliki hubungan kekeluargaan, penyelesaian sengketa hak milik atas Tanah bisa dilaksanakan melalui peradilan (litigasi) dan juga di luar pengadilan (non litigasi). Dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan/non litigasi pemerintah desa berperan sebagai mediator, untuk melakukan mediasi perdamaian atau menyelesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan pasal 130 ayat (1) HIR dan pasal 154 ayat (1) RBg, penyelesaian sengketa melalui perdamaian berakar dalam lingkungan masyarakat adat, Tetapi yang terjadi di Desa Mataru Timur, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor pemerintah desa memberikan keputusan kepemilikan dan berperan sebagai hakim, dalam keputusan yang dilakukan pemerintah desa tidak memiliki kepastian hukum sehingga masalah persengketaan tanah yang perna diselesaikan kemudian menjadi sengketa oleh para garis keturunanl. Adapun beberapa contoh masalah yang terdapat di desa mataru timur yaitu sengketa atas tanah yang ditinggalkan oleh orang tua dari kedua bela pihak yang bersengketa, para pihak yang bersengketa atas nama Bapak Karel Karmani dan Bapak Dominggus Laufani. Sengketa tanah tidak hanya dilakukan oleh para pihak dari keturunan atau ahli waris yang berbeda ada juga dari ahli waris yang sama (sodara kandung) yang diputuskan bahwa pemiliknya adalah Bapak Ferdinan Maniaata bukan Bapak Yusuf Maniata dengan alasan bahwa Bapak Ferdinan adalah anak bungsu.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pemerintah Desa Mataru Timur, Kecamatan Mataru, Kabuparen Alor ?, 2) Apakah Pemerintah Desa Berwenang membuat Keputusan Kepemilikan Tanah ?, 3) Apakah Masyarakat mematuhi keputusan yang di berikan Pemirintah Desa Mataru Timur ?. Teknik penelitian menggunakan penelitian empiris yuridis
Hasil penelitian yang diperoleh di lapangan adalah pemerintah desa belum sepenuhnya memahami tugas-tugas sesuai Perundang-undangan. Keputusan dalam perkara tanah yang diberikan di luar dari kekuasan pemerintah desa, sehingga keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Tanah, Keputusan Perkara Tanah, pemerinta Desa Mataru Timur, Kabupaten Alor


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Lewi Ades Padamani - Personal Name
Student ID
1702010193
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Pad P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA