Skripsi
Kesetaraan Kedudukan Cucu Dengan Anak Kandung Menurut Hukum Adat Waris Masyarakat Di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang
XMLBangsa Indonesia adalah ragam budaya yang mempunyai banyak pulau dan kota-kota di dalamnya dan di setiap kota tersebut akan menjunjung tinggi nilai kebudayaan yang mereka anut dari nenek moyang, setiap orang didalamnya harus selalu dijalankan dan dilakukan. Didalam hal tersebut terdapat keluarga yang sudah terbentuk karena keluarga adalah bagian dari sendi dasar susunan bermasyarakat. Di dalam hukum adat sendiri komposisi keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak-anak baik anak laki-laki atau anak perempuan. Didalam sebuah keluarga terbentuk karena sebuah pernikahan antara seorang pria dan wanita yang menyatukan diri menjadi satu dan mempunyai dasar Ketuhanan yang maha Esa (pasal 1 UU Perkawinan Nomor.1 tahun 1974). Jika sudah terbentuk sebuah keluarga maka Pewarisan akan terbuka jika salah satu atau kedua orang tua meninggal dunia atau mengalami kematian (pasal 830 KUH Perdata). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Apa Pertimbangan Kedudukan Cucu Disetarakan dengan Anak Kandung menurut Hukum Adat Waris Masyarakat di Desa Kotabes? Dan (2) Apa Akibat Hukum Dari Disetarakan Kedudukan Cucu Dengan Anak Kandung Menurut Hukum Adat Waris Masyarakat Kotabes? Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan sumber yang diperoleh langsung dari lapangan yang meliputi keterangan atau data hasil wawancara kepada pejabat yang berwenang dalam hal Kesetaraan Kedudukan Cucu Dengan Anak Kandung Menurut Hukum Adat Waris Masyarakat di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Data Sekunder sebagai data pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dalam Pertimbangan Kedudukan Cucu Disetarakan dengan Anak Kandung menurut Hukum Waris Adat Di desa Kotabes tidak ada perbedaan status antara anak kandung dengan cucu karena keduanya berasal dari satu garis keturunan yang sama.Yang menjadi tolak ukur atau pertimbangan dasar dalam pembagian warisan menurut hukum adat waris masyarakat di desa kotabes adalah penerima warisan haruslah anak kandung atau cucu kandung yang dapat meneruskan keturunan dari pemberi waris (2) disimpulkan bahwa terjadi atau tidaknya suatu akibat hukum yang menyebabkan perselisihan dalam pembagian warisan yang menyetarakan kedudukan anak kandung dan cucu di desa Kotabes itu tergantung dari para anggota keluarga yang merupakan garis keturunan dari si pemberi waris tersebut.
Kata Kunci: Kesetaraan, Hukum Adat Waris
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
JEMRIS YOSUA MISSA - Personal Name
|
Student ID |
1802010514
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Agustinus Hedewata - 1959082819866031004 - Penguji 1 Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MIS K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |