Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Kreditor Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Kreditor Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

XML

Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Terhadap Kreditor berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditor dalam perjanjian kredit pasca putusan Mahkamah Konstitusi? (2) Bagaimanakah pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pasca putusan Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan studi putusan pengadilan, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara yuridis preskriptif, komprehensif, dan lengkap. Hasil penelitian ini penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap debitor dapat dilakukan dengan perlindungan preventif dan represif. (2) Pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu: (a) Eksekusi Langsung yang melalui Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (b) Eksekusi tidak langsung melalui penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan eksekusi Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Saran beberapa hal yaitu: (1) Bagi kreditur sebaiknya harus menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima sesuai dengan mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia. (2) Bagi debitur sebaiknya harus memahami tata cara dan prosedur yang berlaku dalam memberikan jaminan kepada kreditur agar tidak terjadi wanprestasi atau cidera janji serta tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang bagi kreditur.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Pelaksanaan, Eksekusi, Jaminan Fidusia, Kreditor, Debitur.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
FERNANDO PAULUS MANAFE - Personal Name
Student ID
1902010614
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Ketua Penguji
Agustinus Hedewata - 1959082819866031004 - Penguji 1
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA