Skripsi
Penerapan Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI yang Mengemudi Tanpa Surat Izin Mengemudi di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang
XMLPengadilan Militer III-15 Kupang berdiri dikupang dan diresmikan sejak tahun 1984 dengan nama Mahkamah Militer III-15 Kupang satu atap dengan Oditurat Militer III-14 Kupang, beralamat di Jl. Palapa No.12 Oebobo Kupang, merupakan salah satu organisasi pembinaan hukum ABRI (BABINKUM ABRI) yang tergabung dalam kemahkamah kemiliteran yang disingkat Bamahmil. Tentara Nasionl Indonesia sebagai anggota TNI digarda terdepan Indonesia dimata masyarakat menjadi contoh dan tauladan. Namun, dalam kenyataan hidup sehari-hari masih terdapat prajurit TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap SIM.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terhadap prajurit TNI yang mengemudi tanpa SIM? (2) Bagaimanakah sanksi terhadap Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran SIM?
Penelitian ini adalah termasuk penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan wawancara terhadap lima narasumber Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Proses penyelesaian Perkara pelanggaran surat izin mengemudi oleh angota TNI diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, cukup berita acara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan atau surat tilang dari polisi militer. (2) Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran lalu lintas ringan (SIM) adalah sanksi disiplin prajurit yang bersifat administratif yaitu tuntutan pidana denda yang harus dibayar kepada oditurat militer dan disetor ke kas negara.
Kata Kunci: Pelanggaran SIM, Proses Penyelesaian, Sanksi Administratif
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ARIF MIGU - Personal Name
|
Student ID |
1902010566
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1 Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MIG P
|
Copyright |
individu penulis
|
Doi |