Skripsi
PERKAWINAN BEDA KASTA MENURUT HUKUM ADAT BALI DI KECAMATAN GIANYAR, KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI
XMLPerkembangan zaman di Bali sekarang ini telah merubah pandangantentang perkawinan pada masyarakat Hindu Bali. Dalam permasalahanperkawinan, kasta sangat sering menimbulkan adanya pro dan kontra. Balimemiliki bentuk perkawinan yang berbeda-beda, antara lain perkawinan biasa,nyentana, dan kasta (wangsa) yang berbeda. Pada zaman Kerajaan, perkawinanwangsa merupakan perkawinan yang dilarang dalam masyarakat Hindu-Bali.Ada yang masih begitu fanatik dengan kasta, namun ada juga yang bersikap biasa saja dan tidak terlalu peduli masalah kasta. Saat ini bisa dikatakan kasta di Bali terdiri dari empat bagian yaitu: Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra.Semuanya memiliki sejarah turun-temurun yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan beda kasta pada masyarakat adat Bali di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar,Provinsi Bali? (2) Bagaimanakah penerapan sanksi adat dan penyelesaian hukum adat dalam perkawinan beda kasta di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali?Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 18 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan perkawinan beda kasta pada masyarakat adat Bali di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh selama penelitian, maka penulis menyimpulkan antara lain: Proses perkawinan beda kasta di Bali berpedoman pada aturan Kitab Weda dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat adat. (2) Penerapan sanksi adat dan penyelesaian hukum adat dalam perkawinan beda kasta di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Secara umum tidak dikenakan sanksi adat, yang ada hanyalah sanksi dari keluarga. Sanksi dari keluarga berupa: (a) Mereka tidak di terima di keluarga dari pihak perempuan. (b) Laki-laki kasta rendah yang menikah dengan perempuan yang berkasta tinggi maka perempuan tersebut akan turun kasta/derajatnya (Nyerod) dan harus memanggil Orang tua dari pihak perempuan dengan sebutan yang lebih halus (menghormati). (c) Mengelilingi Merajan Balai Agung terlebih dahulu (tempat sembahyang dari si perempuan) yang disebut dengan upacara Patiwangi.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
AGUS SETYAWAN - Personal Name
|
Student ID |
1902010601
|
Dosen Pembimbing |
Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Agustinus Hedewata, S.H., M.Si., M.Hum. - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum - 195909061986011001 - Penguji 1 Darius Mauritsius, S.H., M.Hum. - 19770531 200501 1 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang, Nusa Tenggara Timur., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Set P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |