PERKAWINAN BEDA KASTA MENURUT HUKUM ADAT BALI DI KECAMATAN GIANYAR, KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI

Detail Cantuman

Skripsi

PERKAWINAN BEDA KASTA MENURUT HUKUM ADAT BALI DI KECAMATAN GIANYAR, KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI

XML

Perkembangan zaman di Bali sekarang ini telah merubah pandangantentang perkawinan pada masyarakat Hindu Bali. Dalam permasalahanperkawinan, kasta sangat sering menimbulkan adanya pro dan kontra. Balimemiliki bentuk perkawinan yang berbeda-beda, antara lain perkawinan biasa,nyentana, dan kasta (wangsa) yang berbeda. Pada zaman Kerajaan, perkawinanwangsa merupakan perkawinan yang dilarang dalam masyarakat Hindu-Bali.Ada yang masih begitu fanatik dengan kasta, namun ada juga yang bersikap biasa saja dan tidak terlalu peduli masalah kasta. Saat ini bisa dikatakan kasta di Bali terdiri dari empat bagian yaitu: Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra.Semuanya memiliki sejarah turun-temurun yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan perkawinan beda kasta pada masyarakat adat Bali di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar,Provinsi Bali? (2) Bagaimanakah penerapan sanksi adat dan penyelesaian hukum adat dalam perkawinan beda kasta di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali?Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 18 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan perkawinan beda kasta pada masyarakat adat Bali di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh selama penelitian, maka penulis menyimpulkan antara lain: Proses perkawinan beda kasta di Bali berpedoman pada aturan Kitab Weda dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat adat. (2) Penerapan sanksi adat dan penyelesaian hukum adat dalam perkawinan beda kasta di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Secara umum tidak dikenakan sanksi adat, yang ada hanyalah sanksi dari keluarga. Sanksi dari keluarga berupa: (a) Mereka tidak di terima di keluarga dari pihak perempuan. (b) Laki-laki kasta rendah yang menikah dengan perempuan yang berkasta tinggi maka perempuan tersebut akan turun kasta/derajatnya (Nyerod) dan harus memanggil Orang tua dari pihak perempuan dengan sebutan yang lebih halus (menghormati). (c) Mengelilingi Merajan Balai Agung terlebih dahulu (tempat sembahyang dari si perempuan) yang disebut dengan upacara Patiwangi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
AGUS SETYAWAN - Personal Name
Student ID
1902010601
Dosen Pembimbing
Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Agustinus Hedewata, S.H., M.Si., M.Hum. - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum - 195909061986011001 - Penguji 1
Darius Mauritsius, S.H., M.Hum. - 19770531 200501 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang, Nusa Tenggara Timur.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Set P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA