Pembagian Tanah Ulayat (Lingko) Oleh Tu’a Teno Dan Kaitannya Dengan Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Lingko Mburak Di Gendang Carep Ditinjau Dari Hukum Adat Manggarai (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor: 990 K/PDT/2013)

Detail Cantuman

Skripsi

Pembagian Tanah Ulayat (Lingko) Oleh Tu’a Teno Dan Kaitannya Dengan Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Lingko Mburak Di Gendang Carep Ditinjau Dari Hukum Adat Manggarai (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor: 990 K/PDT/2013)

XML

Tanah tidak hanya dipahami sebagai sumber ekonomi saja, namun bagi pihak lain memandang tanah sebagai sesuatu yang sakral dan harus dijaga karena merupakan identitasnya, namun faktanya pembagian tanah ulayat ini tidak semuanya bejalan dengan baik dan kerap terjadi sengketa. Permasalahan pokok dalam penulisan skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah hubungan hukum para pihak yang bersengketa pada lingko mburak, di Gendang Carep menurut hukum adat Manggarai?, (2)Bagaimanakah proses pembagian tanah ulayat (Lingko) oleh tu’a teno gendang carep menurut hukum adat Manggarai?, (3) Bagaimanakah cara perolehan hak atas tanah ulayat (lingko mburak), di gendang carep?.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yang menggunakan sumber data primer yaitu penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber, data di analisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan: hubungan para pihak yang bersengketa pada Lingko Mburak berdasarkan silsilah keturunan di tinjau berdasarkan adat manggarai adalah Penggugat berkedudukan sebagai anak wina (keturunan dari anak perempuan) dari Tergugat, sedangakan yang berkedudukan sebagai Tergugat adalah masyarakat hukum adat dari keturunan asli carep dangka dan juga sebagai Tu’a Teno(orang yang berwenang melakukan pembagian sebuah tanah ulayat) sekaligus Tuan Tanah (Ata Icin Tanah). Proses pembagian proses pembagian tanah ulayat (Lingko) di gendang Carep secara garis besar secara berurutan dapat di lakukan tata cara berikut (a) Lonto Leok/Musyawarah dalam kampung, (b) Persiapan Pembagian di Lingko, (c)Pelaksaan Lodok Lingko, Cara perolehan hak pada lingko mburak di bagi menjadi beberapa bagian (1)Hak Ase dan Hak Kae, (2)Dempek, (3)Wida dan Widang, (4)Kapu manuk agu lele tuak.

Kata Kunci: Hubungan Hukum, Proses Pembagian, Cara Perolehan, Lingko (tanah ulayat), Tu’a Teno, Sengketa Tanah, Hukum Adat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
LUKAS TERISNO ADON - Personal Name
Student ID
1902010010
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ADO P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA