Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Bagi Orang Yang Tidak Bersedia Menjadi Saksi Dalam Kasus Aborsi (Studi Kasus Di Kota Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Bagi Orang Yang Tidak Bersedia Menjadi Saksi Dalam Kasus Aborsi (Studi Kasus Di Kota Kupang)

XML

Aborsi ialah praktik melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Berbicara mengenai aborsi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena aborsi erat kaitannya dengan wanita dan janin yang ada dalam kandungan wanita. Bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan, baik itu dilakukan secara legal ataupun dilakukan secara illegal. Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan orang tidak bersedia menjadi saksi dalam kasus aborsi di Kota Kupang? dan (2) Apakah upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian agar orang bersedia menjadi saksi dalam kasus aborsi di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer merupakan sumber yang diperoleh langsung dari lapangan yang meliputi keterangan atau data hasil wawancara kepada pejabat Kepolisian Resor Kupang Kota. Data Sekunder sebagai data pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan orang tidak bersedia menjadi saksi dalam kasus aborsi di Kota Kupang, yaitu: (a) Ketakutan akan ancaman dan intimidasi: Orang takut untuk menjadi saksi dalam kasus aborsi karena mereka takut akan menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dari orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan (b) Tidak ingin terlibat dalam masalah hukum: Orang tidak ingin terlibat dalam masalah hukum yang berkaitan dengan kasus aborsi. (2) Upaya yang yang dilakukan oleh kepolisian agar orang bersedia menjadi saksi dalam kasus aborsi di Kota Kupang yakni Kepolisian dengan melakukan patroli rutin di daerah-daerah yang rawan kejahatan untuk memantau situasi keamanan. Mereka juga mengawasi aktivitas publik, seperti di jalan raya, tempat umum, atau daerah perbatasan, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta Kepolisian melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap tindak kejahatan yang dilaporkan atau ditemukan. Mereka mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mencari pelaku kejahatan untuk mengungkap kebenaran serta membawa pelaku keadilan.

Kata Kunci: Saksi Aborsi tidak Bersedia, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YEHESKIEL J. PA TAKA - Personal Name
Student ID
1802010258
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAK F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA