Skripsi
Eksaminasi Putusan Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Pandemi Covid-19 Oleh Juliari P. Batubara (Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst)
XMLCovid-19 menyebabkan roda perekonomian dunia termasuk Indonesia menjadi terhambat sehingga menyebabkan krisis ekonomi secara global. Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhkan pidana mati. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah penjatuhan pidana 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dalam tindak pidana korupsi dana bantuan covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku? (2) Mengapa majelis hakim tidak menerapkan pidana mati terhadap Juliari Batubara sebagai pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi covid-19?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan teknik pengumpulan data melalui pengumpulan bahan hukum dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara yuridis perskriptif dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penjatuhan pidana 12 tahun penjara terhadap Juliari P. Batubara dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pandemi covid-19 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena korupsi yang dilakukan oleh terdakwa adalah masuk dalam krisis ekonomi dan keadaan darurat sehingga memenuhi syarat keadaan tertentu untuk dapat dijatuhkan pidana mati dan lebih tetapnya dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) alasan majelis hakim tidak menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa adalah dakwaan jaksa tidak memuat hukuman mati dan kelemahan substansi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat frasa “dapat” dalam bunyi Pasal 2 Ayat (2), sehingga penjatuhan hukuman mati menjadi alternatif bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, serta hakim tidak mempertimbangkan situasi krisis ekonomi masa pandemi covid-19, dan hakim tidak mempertimbangkan situasi keadaan darurat yang termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diases 19. Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PERMA tersebut sudah memperluas syarat hukuman mati dengan mempertimbangkan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh terdakwa maka hukuman mati dapat dijatuhkan.
Kata Kunci: Korupsi, covid-19, krisis ekonomi, sebab atau alasan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SIPRIANUS TONU MASAN - Personal Name
|
Student ID |
1802010510
|
Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MAS E
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |