Faktor Penyebab Perceraian Serta Prosedur Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Ditinjau Dari Hukum Adat Di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Perceraian Serta Prosedur Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Ditinjau Dari Hukum Adat Di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur

XML

Perkawinan dalam hukum adat adalah suatu peristiwa yang amat penting dalam perihal kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria saja tetapi juga dari kedua belah pihak dari orang tua, saudara-saudaranya bahkan keluarganya. Awalnya perkawinan ditujukan untuk selama hidupnya dan bisa memberi kebahagiaan yang kekal bagi pasangan suami istri yang bersangkutan. Tetapi banyak faktor yang memicu keretakan rumah tangga, sehingga perceraian menjadi jalan terakhir. Pembagian harta bersama di Desa Ngkiong Dora Kabupaten Manggarai Timur, sering terjadi ketika terjadinya perceraian. Dalam proses pembagian harta bersama tersebut dilihat dari dua proses perceraian yaitu, cerai mati dan cerai hidup dari kedua proses perceraian tersebut, proses cerai hidup di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur, dalam pembagian harta bersama dilihat dari faktor permasalahan atau penyebab pasangan suami dan istri bercerai. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penyebab terjadinya perceraian menurut hukum adat di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur? (2) Bagaimanakah prosedur pembagian harta bersama akibat perceraian di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di Desa Ngkiong Dora Kabupaten Manggarai Timur. Jenis dan sumber data penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini adalah Tua golo (kepala kampung), tua-tua adat, dan suami istri yang bercerai. Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian yaitu: (1) Penyebab terjadinya perceraian menurut hukum adat di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur terdiri dari tiga faktor penyebab, yaitu faktor tidak mengakui anak, faktor perselisihan pendapat, dan faktor perselingkuhan. (2) Prosedur Pembagian harta bersama akibat perceraian di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur dibagi berdasarkan masalah yang bersangkutan yang mengakibatkan terjadinya perceraian terhadap pasangan yang bercerai. Prosedur pembagian harta bersama setelah perceraian di Desa Ngkiong Dora, Kabupaten Manggarai Timur, terdapat dua prosedur pembagian, yaitu prosedur pembagian harta bersama dalam cerai mati dan prosedur pembagian harta bersama dalam cerai.

Kata Kunci: Penyebab Perceraian, Prosedur Pembagian, Harta Bersama, Akibat Perceraian.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YOLDIVAN SAGUL - Personal Name
Student ID
1902010250
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SAG
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA