Fungsi Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Di Desa Bungabali Dan Desa Kaleb, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Detail Cantuman

Skripsi

Fungsi Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Di Desa Bungabali Dan Desa Kaleb, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

XML

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pengamatan penulis, latar belakang masalah dapat dirumuskan: (1) Bagaimanakah pengaturan Fungsi Pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa? (2) Bagaimanakah pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 di Desa Bungabali dan Desa Kaleb?. Adapun tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018 di Desa Bungabali dan Desa Kaleb Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor.
Penelitian merupakan penelitian yuridis empiris. Aspek penelitian di antaranya yaitu fungsi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa dalam tahap perencanaan, dan dalam tahap pelaksanaan serta Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Bungabali dan Desa Kaleb. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden penelitian ini kepala Desa Bungabali, kepalah Desa Kaleb, sekertaris Desa, ketua BPD, masyarakat, Bendahara Desa. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan penyebaran kuisioner atau angket. Pengolahan data berupa mencari dan menyusun data sistematis yang diperoleh. Data dianalisis secara deskriftif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Pemerintah Desa wajib mengelola keuangan Desa (Dana Desa) harus secara transparan, akuntabel, partisipatif serta di lakukan dengan tertib dan disiplin. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2 )Serta Pengelolaan Dana Desa dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 900/00741/02/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa, yang menyebutkan bahwa secara umum pengelolaan Dana Desa harus berpedoman kepada prinsip-prinsip yakni pengelolaan keuangan Dana Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

Kata kunci: Pengaturan Fungsi Pemerintah Desa dan pengelolaan dana Desa tahun anggaran 2018


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ARDI YANSA TUATY - Personal Name
Student ID
1802010259
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 196164281989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TUA F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA