Penetapan Ahli Waris Hak Atas Tanah Pada Sengketa Di Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor

Detail Cantuman

Skripsi

Penetapan Ahli Waris Hak Atas Tanah Pada Sengketa Di Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor

XML

Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Oleh karena itu, dibutuhkan kepastian hukum dalam bidang sengketa tanah yang di atur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Sejak tahun 2015 masalah tanah di Desa Tanglapui dimana terjadi penyerobotan terhadap tanah milik bersama tanpa ijin dan sepengetahuan ahli waris yang lain. Dengan demikian untuk lebih mendalami permasalahan penyerobotan tanah yang ada maka perlu diangkat dalam sebuah penelitian dengan rumusan masalah (1) Bagaimanakah sistem pembagian warisan di Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor? (2) Bagaimanakah penetapan ahli waris berdasarkan hukum Adat di Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor?
Penilitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan dengan sumber data, data Primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara yang dilakukan terhadap dua belas orang responden kemudian datanya dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan dua sistem yang di gunakan dalam pembagian warisan di Desa Tanglapui, yaitu: (1) Sistem pembagian warisan umum, kepala suku Lonalana tersebut membagi warisan tanah watatuku secara merata kepada suku suku adik, sistem pembagian warisan khusus, kepala suku Lonalana membagikan warisan secara keluarga, kaka beradik berarti kakak yang mendapatkan warisan yang di bagi oleh kepala suku tersebut. (2) (a) Penetapan menurut garis keturunan, (b) Penetapan menurut hukum adat yang berlaku. Tanah Watatuku merupakan pemberian sebagai imbalan jasa dari suku sedama kepada suku Talpi, untuk itu dalam garis keturunan laki-laki ini menurut hukum adat yang berlaku di Desa Tanglalpui, bahwa ahli waris yang berhak atas tanah watatuku adalah Lonalana. Maka penulis memberi saran kepada kepala suku dan ahli waris agar setiap persoalan sengketa tanah di Desa Tanglapui bisa dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan berjalan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di desa tanglapui.

Kata Kunci: Sistem pembagian waris, dan penetapan Hak atas Tanah sengketa.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
SOLEMAN LANGARE - Personal Name
Student ID
1802010041
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA