Upaya Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Upaya Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kota Kupang)

XML

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.. Akibat dari menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak efisien, yang berarti bahwa pendapatan negara tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Jika korupsi terus terjadi dalam jangka panjang, maka dampaknya bisa sangat merugikan bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan, maka pengembalan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi oleh jaksa selaku eksekutor sangat mempengaruhi keberhasilan negara dalam menghadapi korupsi . Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya Jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ? (2).Apakah yang menjadi kendala yang dihadapi oleh Jaksa selaku eksekutor dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kota Kupang. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif.
hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Upaya-upaya Jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada empat yaitu, pelacakan, pemblokiran, penyitaan, perampasan. (2) Kendala-kendala yang dihadapi jaksa selaku eksekutor dalam pengembalian kerugian keuangan negara ada lima yaitu faktor hukum, faktor penegak, faktor sarana hukum, faktor masyarakat, faktor budaya.

Kata Kunci: Upaya Jaksa Eksekutor , Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Kendala.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010497
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SIL U
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA