Skripsi
Kedudukan Anak Luar Kawin (Bui Pa Kepue) Menurut Hukum Adat Sabu Di Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu-Raijua
XMLKedudukan anak luar kawin diatur oleh berbagai latar belakang hukum salah satunya ialah hukum adat. Dalam suatu kelompok masyarakat atau suku tentu memiliki hukum yang tidak tertulis atau yang disebut hukum adat. Salah satunya yaitu suku Sabu yang mendiami pulau Sabu yang terletak di Kabupaten Sabu-Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian suku Sabu memiliki peraturan atau hukum adat yang mengatur mengenai anak luar kawin yang berlaku dalam suku tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu- Raijua? (2) Bagaimanakah pelaksanaan tanggungjawab seorang Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Desa Kudjiratu Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu-Raijua. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumen, observasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan Tua Adat di Desa Kudjiratu bahwa kedudukan anak luar kawin (bui pa kepue) menurut hukum adat Sabu di Kecamatan Sabu Timur dianggap istimewa dan berbeda dari anak luar kawin pada umumnya karena anak (bui pa kepue) dianggap anak langsung dalam keluarga atau anak bungsu, kedudukannya setara dengan anak dari saudara laki-laki ibunya. (2) Pelaksanaan tanggung jawab Ibu terhadap anak luar kawin (bui pa kepue) yaitu oleh keluarga ibunya diangkat menjadi anak dari orang tua ibunya sehingga tanggungjawab sepenuhnya oleh ibu dan keluarga ibunya.
Kata Kunci: Kedudukan, Anak Luar Kawin, Bui Pa Kepue, Pelaksanaan tanggungjawab.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
DEWINER ELFRIN CAHYANI SORUH - Personal Name
|
Student ID |
1902010431
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1 Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SOR K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |