Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara

Detail Cantuman

Tesis

Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara

XML

Pendaftaran tanah tidak menyebabkan mereka yang tidak berhak menjadi berhak atas suatu bidang tanah hanya karena namanya keliru dicatat sebagai yang berhak. Mereka yang berhak dapat menuntut diadakannya pembetulan dan jika tanah yang bersangkutan sudah berada didalam penguasaan pihak ketiga, ia berhak menuntut penyerahan kembali kepadanya. Perkembangan dewasa ini banyak terjadi sengketa berkaitan dengan tanah. Hal tersebut berdampak pada produk hukum yang di keluarkan oleh BPN yang berbuntut dengan pembatalan sertifikat melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. BPN tidak selamanya menjamin kepastian hukum kepada masyarakat, melihat banyaknya kasus pembatalan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN melalui gugatan di PTUN. Adapun rumusan masalah yakni apa yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Tata Usaha Negara suatu sertifikat dapat dibatalkan dan bagaimana bentuk tanggung jawab BPN terhadap sertifikat yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu mengetahui tanggungjawab Badan Pertanahan Nasional terhadap sertifikat yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Alasan-alasan sertipikat hak milik dibatalkan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 104. Pembatalan hak atas tanah melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hanya dapat diterbitkan berdasarkan permohonan pemohon, hal ini ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (1) PMNA/Kepala BPN Nomor 9 yahun 1999, selanjutnya dala ayat (2), Putusan Pengadilan dimaksud bunyi amarnya, meliputi dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau intinya sama dengan itu.
BPN berkewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan mengenai pembatalan sertifikat atau mencabut sertifikat tersebut. Bagi pemerintah khusunya bagi BPN haruslah lebih tegas terutama dalam mencegah, mengawasi yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat agar tidak terjadi permasalahan.

Kata Kunci: Pembatalan Sertifikat, Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Tata Usaha Negara


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
GILBERD N. A. TOTOS - Personal Name
Student ID
1911040048
Dosen Pembimbing
UMBU LILY PEKUWALI - 195803121986011100 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Umbu Lily Pekuwali - 195803121986011100 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 TOT T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA