Skripsi
Sebab Atau Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Maksimal Serta Hambatan Yang Dihadapi Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Berencana Di Jalur 40 Kupang Kota
XMLPembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan berencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, namun dalam kenyataan hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal.. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A? (2) Apakah hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah hukum Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kupang. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kota Kupang. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diketahui: (1) Sebab atau alasan hakim tidak memberi hukuman maksimal kepada pelaku pembunuhan di Jalur 40 Kupang Kota ada dua sebab yaitu, Kebebasan Hakim dalam Pertimbangan Hukum, Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para pelaku. (2) Hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yaitu, faktor eksternal dan internal.
Kata Kunci: Sebab atau Alasan Penjatuhan Hukuman, Hukuman Maksimal, Pembunuhan Berencana, Hambatan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MELANI YOSEFINE AKUNUT - Personal Name
|
Student ID |
1902010131
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 AKU S
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |