Kecenderungan Penggunaan Hukum Adat Dan Efektivitas Pengenaan Sanksi Adat Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata

Detail Cantuman

Skripsi

Kecenderungan Penggunaan Hukum Adat Dan Efektivitas Pengenaan Sanksi Adat Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Di Desa Todanara Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata

XML

Keberadaan hukum adat pada masyarakat merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat dan pada masing-masing daerah memiliki hukum adat yang berbeda-beda sesuai dengan adat-istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak tertulis ataupun terkodifikasi. Begitu pula di Kabupaten Lembata, khususnya di Desa Todanara di samping berlakunya KUHP sebagai payung hukum pidana, ada juga terilihat pada aspek-aspek tertentu dalam kehidupan masyarakat penerapan hukum adat yang bersifat pidana dalam bentuk pemberian sanksi-sanksi berupa denda dan di kucilkan dari pergaulan sangat nampak dalam kehidupan sosial. Rumusan masalah: (1) Mengapa masyarakat Desa Todanara cenderung menyelesaikan kasus perzinahan melalui mekanisme hukum adat? (2) Bagaimanakah keefektivan pengenaan sanksi adat terhadap tindak pidana perzinahan di Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata?
Penelitian yang di gunakan dalam Skripsi ini mengunakan metode penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan.
Hasil Penelitian Kecenderungan penggunaan hukum adat dan efektivitas pengenaan sanksi adat terhadap tindak pidana perzinahan di Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata menunjukana bahwa (1) Masyarakat masih menjunjung nilai kebudayaan yang mengikat masayakat antara satu dengan yang lain dalam bingkai harmonisasi kekeluargaan. Masyarakat juga menjaga keutuhan kekeluargaan sehingga menggunakan hukum adat sebagai pendekatan persuasif untuk menjaga keretakan hubungan sosial (2) Efektivitas pengenaan sanksi adat terhadap tindak pidana perzinahan di Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata dapat di simpulkan efektif karena dari penggunaan sanksi adat tersebut membawa masyarakat jerah, namun sebaliknya, dari pengenaan sanksi dapat mengurangi angka kasus perzinahan dari tahun 2011-2021
Saran diharapkan pemerintah Desa Todanara, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata dapat berperan aktif meningkatkan kesadaran hukum melalui sosialisasi dan peyuluhan hukum agar terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum serta Tokoh adat membuat suatu konsensus bersama masyarakat untuk membuat hukum adat dengan kekuatan secara mengikat agar adanya efek jera bagi pelaku perbuatan tindak pidana perzinahan serta dalam menerapkan sanksi adat tokoh adat mesti mempertegas kembali aturan adat yang sudah di sepakati, maka berikan sanksi adat yang bisa meminimalisir kasus perzinahan.

Kata Kunci: Kecenderungan Penggunaan Hukum Adat, Efektivitas, Perzinahan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1702010533
Dosen Pembimbing
Dr. Karolus Kopong Medan - - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 3
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 Mak k
Copyright
individu penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA