Skripsi
Proses Penyelesaian Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Adat Dan Sikap Masyarakat Di Adonara, Kabupaten Flores Timur
XMLKeberadaan hukum adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki hukum adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut, dengan ciri khas tidak tertulis ataupun tidak terkodifikasikan.Penulisan ini berfokus pada dua masalah pokok yaitu proses penyelesaian tindak pidana zina menurut hukum adat dan sikap masyarakat Adonara, Kabupaten Flores Timur: (1) Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana zina menurut hukum adat di Adonara? (2) Bagaimanakah sikap masyarakat dalam menyikapi hal tersebut? Lokasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah Adonara, Desa Oringbele, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan wawancara secara langsung di lapangan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari responden dan informan di lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendakatan deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Desa Oringbele, Kecamatan Witihama, terdapat suku yang berperan penting dalam penyelesaian kasus zina maupun kasus lainnya yeng bertentangan dengan pelanggaran adat yaitu suku atau marga Tanah Bele, suku ini menjadi mediator bagi sebagian besar masyarakat Kecamatan Witihama termaksud di Desa Oringbele karena dipercayai merupakan titisan dari para leluhur yang mana menjadi penengah dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran adat, peran dari suku ini yaitu menjadi seorang ata molan dan ata mua. (2) Masyarakat Desa Oringbele terbiasa menerapkan peradilan adat sebagai jalur yang di tempuh dalam penyelesaian sengketa apapun, karena sebagian besar masyarakat mempercayai sanksi yang ditetapkan oleh tetua adat merupakan salah satu reaksi adat terhadap pelanggaran aturan-aturan adat adat. Sanksi adat ini dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat adanya pelanggaran adat. Dengan demikian, masyarakat Desa Oringbele dan bahkan sebagian besar masyarakat Adonara meyakini hukum adat sebagai satu-satunya fasilitator dalam penyelesaian tindak pidana zina, kerena memiliki sanksi dan putusan yang bersifat final dengan mengedepankan nilai-nilai adat yang berlaku sejak dahulu dan sangat efektif dalam penyelesaian tindak pidana zina.
Kata Kunci: Proses Penyelesaian Zina, Peran Hukum Adat, Sikap Masyarakat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
EDEN ARYO TOKAN - Personal Name
|
Student ID |
1902010397
|
Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TOK P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |