Proses Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Paga Dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka Tahun 2019–2022

Detail Cantuman

Skripsi

Proses Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Paga Dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka Tahun 2019–2022

XML

Peraturan Desa membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pembentukkannya. Hal ini dimaksudkan agar hasil akhir dari peraturan desa yang disusun tersebut dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukkannya. Partisipasi masyarakat dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan peraturan desa. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah proses pembentukan peraturan desa di Desa Paga dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka? (2) Bagaimanakah patrisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Paga dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka? Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis proses pembentukan peraturan desa di Desa Paga dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Paga dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang langsung dilakukan ke pihak terkait agar bisa mendapatkan informasi masalah yang diteliti dan teknik analisis data yang digunakan adalah yuridis deskriptif kualitatif yaitu dengan cara menjelaskan atau menguraikan hal-hal pokok yang berkaitam dengan Proses Pembentukan Peraturan Desa di Desa Paga dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka Tahun 2019-2022. Responden (narasumber) penelitian ini berjumlah 20 orang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Proses pembentukan peraturan desa di Desa Paga dan Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka belum dilaksanakan dengan baik dalam beberapa tahun terakhir. (2) Bentuk Partisipasi masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan desa di Desa Paga dan Desa Mbengu masih belum sepenuhnya optimal.
Saran yaitu Kepala Desa dan Badan Permuyawaratan Desa Desa Paga dan Desa Mbengu perlu untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui adanya pendidikan dan pelatihan dari Pemerintahan Daerah setempat dan perlu terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa untuk kesejahteraaan bersama, dan harus lebih memperhatikan masyarakat untuk turut serta dalam proses pembentukan peraturan desa.

Kata Kunci: Proses Pembentukan, Peraturan Desa,Partisipasi Masyarakat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MARIA RENSIANA SENI - Personal Name
Student ID
1802010427
Dosen Pembimbing
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SEN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA