Ratio Legis Pengaturan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Problematikanya

Detail Cantuman

Skripsi

Ratio Legis Pengaturan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Problematikanya

XML

Disiplin kerja diartikan sebagai suatu sikap menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang ada, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan, yaitu tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mengikuti Politik praktis, Penyalahgunaan Wewenang. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan sehingga dikenakan hukuman disiplin berat? (2) Ratio Legis pengaturan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil dan Problematikanya?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang didukung dengan data penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder, tersier dengan menggunakan metode pendekatan normatif yang didukung dengan data penelitian yuridis empiris. data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukan: (1) Bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan sehingga dikenakan hukuman disiplin berat yaitu tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mengikuti politik praktis, penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah untuk mempengaruhi keputusan. (2) ratio legis pengaturan hukuman disiplin pegawai negeri sipil dan problematikanya yaitu : Pembentuk aturan hukum memiliki landasan dan garis besar tujuan yang akan dituangkan dalam sebuah aturan hukum (ratio legis). Problematika dari pengaturan disiplin PNS yaitu dari hukuman disiplin berat yang diterapkan, tidak memberikan ruang kepada pegawai negeri sipil staf pelaksana yang tidak menduduki jabatan struktural untuk dijatuhi hukuman disiplin berat. Untuk lebih mengoptimalkan penanganan masalah ini, maka penulis menyarankan agar memperhatikan beberapa hal seperti: 1) Pemerintahan pusat harus meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 khusus pasal 8 Ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c sehingga hukuman disiplin berat bagi PNS berlaku sama untuk semua tingkatan PNS. 2) Diharapkan kepada pejabat Pembina Kepegawaian di daerah agar dalam menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Pegawai Negeri Sipil baik itu yang menduduki jabatan struktural maupun staf pelaksana dapat mempertimbangkan berat-ringannya pelanggaran dan rasa keadilan yang sama bagi semua PNS di daerah.

Kata Kunci: Bentuk Pelanggaran, Ratio Legis, Pengaturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, Problematika


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
JENI ADIPUTRI DOE - Personal Name
Student ID
1902010314
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Saryono Yohanes, S.H., M.Hum - 19662207121989121010 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DOE R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA