Penerapan Prosedur Pemungutan Tempat Khusus Parkir Dan Faktor Penghambatnya Di Tinjau Dari Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Prosedur Pemungutan Tempat Khusus Parkir Dan Faktor Penghambatnya Di Tinjau Dari Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

XML

Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya yakni Kota Kupang Penerapan Prosedur Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir menurut pengamatan peneliti sejauh ini masih banyak kejanggalan yang terjadi contohnya parkiran di tempat khusus parkir namun pihak petugas parkir dan dapat dirumuskan sejauh manakah Penerapan dan faktor yang menjadi penghambat Penerapan Prosedur Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kota Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi tempat Khusus Parkir. Rumusan masalah pokok penelitian iniadalah: (1) Bagaimanakah prosedur pemungutan retribusi tempat khusus parkir di tinjau dari Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir?
(2) Apaka faktor penghambat pemungutan retribusi tempat khusus parkir di tinjau dari Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir?
Penelitian dengan metode yang dipakai peneliti ialah metode penelitian penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke pihak terkait agar dapat mendapatkan informasi masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir yang dilaksanakan oleh juru parkir, yang juga ditugaskan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Kupang, pelayanan parkir masih banyak petugas parkir yang tidak memberikan karcis kepada kepada wajib parkir dan wajib parkir juga tidak pernah menanyakan kepada petugas parkir apakah ada layanan karcis atau tidak untuk memastikan legalitas pelayanan pakir di tempat tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Kupang diharapkan melakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung dan rutin, karena masih banyak pengelola parkir tak berizin dan menggunakan atribut resmi secara bergantian dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan mengenai retribusi tempat khusus parkir ini sebaiknya pemerintah melakukan kerjasama dengan kepolisian agar dalam memberantas kegiatan-kegiatan yang

berada di luar peraturan daerah Kota Kupang dapat diselesaikan secara tegas dan transparan serta sanksi pidana atau denda dapat berjalan secara maksimal seperti contoh para oknum yang melakukan pungutan liar agar dapat ditindak keras karena itu adalah salah satu yang menjadi penghambat lajunya pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta Pemerintah Daerah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang diharapkan lebih meningkatkan sosialisasi tentang Retribusi parkir dan pengaturannya pada masyarakat.

Kata Kunci: Pemungutan, Prosedur Tempat Khusus Parkir.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
JULIENZ DEBRAWATTY LOLO - Personal Name
Student ID
1902010661
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LOL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA